PBNU Buka Suara soal Wacana Kampus Terima Konsensi Tambang
PBNU menunggu undangan dari DPR untuk membahas konsesi tambang untuk kampus.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menanggapi soal usulan konsensi tambang kepada perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Mineral Batubara (Minerba). Dia mengaku belum mengetahui secara pasti RUU itu.
"Ya kita kan belum tahu RUU nya seperti apa, kita tunggu saja. Kita serahkan kepada yang punya wewenang soal ini, itu parlemen dan pemerintah, silakan saja," katanya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Gus Yahya melanjutkan, pada prinsipnya NU mendukung segala kebijakan yang baik untuk kemaslahatan umat.
"Padi prinsipnya, apapun agenda yang untuk kemaslahatan masyarakat, kewajiban NU untuk mendukung dan berkontribusi. Nah soal kebijakannya, kebijakannya itu apa? Terserah kepada pemerintah, terserah kepada DPR. Undang-undangnya seperti apa, terserah pada parlemen," ucapnya.
PBNU Buka Ruang Diskusi
Perihal sikap PBNU terkait usulan tersebut, Yahya menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui isi RUU itu. Ia menunggu undangan dari DPR untuk membahas hal tersebut.
"Ya kami belum tahu bagaimana isinya, tapi nanti kita lihat saja. Kan itu DPR juga mengundang dari NU untuk diskusi soal itu dan saya kira nanti ke depan juga masih ada lagi diskusi-diskusi bersama mereka," tutupnya.
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1) yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Dalam rapat Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.
Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan.
Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg.