Terungkap: 493 Daerah Berfiskal Lemah, Strategi Apa yang Perlu Diterapkan untuk Kemandirian Fiskal Daerah?
Sebanyak 493 daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal lemah. Temukan bagaimana Kemandirian Fiskal Daerah menjadi kunci menghadapi tantangan pengurangan transfer pusat dan mengoptimalkan potensi lokal.
Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025, Trade, Tourism, Investment and Procurement, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Agustus di ICE BSD, Tangerang, Banten, menjadi momentum penting bagi daerah. Acara ini menyerukan penguatan Kemandirian Fiskal Daerah sekaligus menjaga semangat pelayanan publik. Tema “Produk Lokal Mengglobal” bukan sekadar slogan, melainkan harapan bagi daerah untuk bergerak dari ketergantungan menuju kemandirian ekonomi.
Presiden Prabowo mengingatkan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti pemotongan transfer untuk daerah, melainkan upaya mendukung rakyat. Beliau menekankan pentingnya kepala daerah dekat dengan rakyat dan melindungi hak-hak warga, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pesan ini menggarisbawahi bahwa kekayaan negara harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, dan efisiensi adalah salah satu cara mewujudkannya.
Realitas menunjukkan bahwa sebagian besar dari 546 daerah di Indonesia, tepatnya 493, masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah dan sangat bergantung pada transfer dari pusat. Situasi ini diperparah dengan rencana pengurangan transfer pusat sebesar hampir 25 persen pada tahun 2026. Kondisi ini menuntut kesiapan kepala daerah untuk berinovasi dan merancang kebijakan berbasis masyarakat demi mencapai Kemandirian Fiskal Daerah.
Tantangan dan Pesan Presiden untuk Daerah
Kapasitas fiskal yang lemah menjadi tantangan utama bagi hampir seluruh daerah di Indonesia, dengan 493 dari 546 daerah masih menggantungkan diri pada transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan ini menciptakan kerentanan, terutama saat pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran. Kondisi ini menuntut adanya strategi baru agar daerah dapat berdiri di kaki sendiri.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa efisiensi anggaran pemerintah tidak boleh diartikan sebagai pemotongan transfer daerah secara keseluruhan. Beliau menjelaskan bahwa transfer, baik langsung maupun tidak langsung, tetap ada dan semuanya diperuntukkan bagi daerah. Pesan ini bertujuan untuk menenangkan kekhawatiran daerah sambil mendorong mereka untuk lebih bersabar dan beradaptasi dengan kondisi fiskal yang ada.
Pesan Presiden yang meminta kepala daerah untuk dekat dengan rakyat dan menjadi pelindung hak-hak warga mencerminkan visi pembangunan yang berpihak pada masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan dan pengaturan negara harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Upaya efisiensi pemerintah saat ini juga merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut, dengan fokus pada Kemandirian Fiskal Daerah.
Strategi Menggali Potensi Lokal untuk Kemandirian
Momentum AOE 2025 menjadi panggung penting bagi daerah untuk menjawab tantangan Kemandirian Fiskal Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong daerah untuk secara aktif menggali sumber pendapatan lain di luar transfer pusat. Ini termasuk optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemitraan dengan sektor swasta, hingga pemanfaatan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis atau Koperasi Merah Putih sebagai peluang ekonomi baru.
Kekuatan ekonomi daerah, sebagaimana ditekankan oleh Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi, harus berakar dari kearifan lokal namun memiliki jangkauan global. Pentingnya wadah seperti AOE 2025 adalah untuk memperkenalkan potensi unggulan daerah, membuka peluang investasi, dan membawa produk serta karya anak bangsa ke pasar internasional. Ini membuktikan bahwa ekonomi Indonesia yang kuat berakar dari daerah, dengan orientasi pasar global.
Expo ini mempertemukan lebih dari 150 kabupaten, kementerian, investor, pelaku UMKM, akademisi, hingga duta besar, membuka peluang konkret untuk memperluas pasar dan membangun jejaring strategis. Berbagai kegiatan seperti fesyen show wastra Nusantara, pertunjukan budaya, forum investasi, business matching, dan workshop pengadaan barang/jasa menjadi platform kolaborasi. Semua ini mendukung upaya daerah untuk mencapai Kemandirian Fiskal Daerah melalui inovasi dan kerja sama.
Inovasi Fiskal dan Tata Kelola Akuntabel
Strategi fiskal yang cerdas adalah tulang punggung Kemandirian Fiskal Daerah. Beberapa daerah telah menerapkan pendekatan inovatif seperti pendataan ulang wajib pajak, digitalisasi sistem penerimaan, dan kolaborasi dengan swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Optimalisasi aset daerah, manajemen parkir, dan pemanfaatan teknologi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Kesadaran bahwa data adalah kunci telah memicu dorongan untuk memperkuat administrasi pajak melalui sistem bersama antara pusat dan daerah. Langkah modernisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan keandalan pendapatan lokal dan memastikan transparansi. Dengan data yang akurat, daerah dapat mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali dan merumuskan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.
Inovasi fiskal tidak akan berjalan optimal tanpa tata kelola yang kuat dan akuntabel. Diperlukan pengawasan internal yang konsisten, penagihan tunggakan yang efektif, dan komunikasi publik yang transparan. Studi di Kabupaten Mojokerto menunjukkan enam strategi konkret, termasuk peningkatan SDM pengelola pajak, digitalisasi sistem informasi objek pajak (SISMIOP), optimalisasi penagihan tunggakan, pembinaan wajib pajak, penetapan target penerimaan realistis, serta pengawasan administratif dan lapangan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Kemandirian Fiskal Daerah tumbuh dari kombinasi teknologi, sumber daya manusia, dan akuntabilitas.
Mewujudkan Otonomi Fiskal Berkelanjutan
Di tengah persaingan global, daerah dituntut untuk membumikan inovasi dengan karakter lokal yang kuat. AOE 2025 menegaskan bahwa produk unggulan daerah bukan hanya sekadar barang, melainkan cerita, budaya, dan identitas yang mampu menarik perhatian di pasar global. Fesyen tradisional digarap kreatif, kuliner lokal menyatu dengan tren modern, dan UMKM didorong untuk bersiap melayani pasar dunia, semua dalam rangka Kemandirian Fiskal Daerah.
Tantangan pengurangan transfer pusat, jika disikapi dengan semangat inovatif dan kesadaran konstitusional, dapat menjadi pemicu untuk memperkuat otonomi fiskal daerah. Kepala daerah yang dekat dengan rakyat, memahami kebutuhan mereka, dan berjuang untuk kepentingan warga, akan lebih mampu menata kebijakan yang inklusif dan berdampak positif. Ini adalah esensi dari Kemandirian Fiskal Daerah yang berkelanjutan.
Ketika PAD tumbuh dan dikelola dengan baik, pelayanan publik akan meningkat, infrastruktur berkembang, dan kualitas hidup warga pun membaik tanpa bergantung pada subsidi pusat. AOE 2025 bukan sekadar pameran, tetapi laboratorium transformasi dari ketergantungan menjadi kemandirian, dari potensi menjadi prestasi, dan dari lokal menjadi global, tanpa kehilangan akar budaya. Bagi kepala daerah, ini adalah panggilan untuk merancang strategi fiskal yang cerdas, berbasis masyarakat, berorientasi hasil, dan berakar pada keadilan demi Kemandirian Fiskal Daerah yang kokoh.
Sumber: AntaraNews