Terobosan Sompo Insurance, Asuransi Kesehatan untuk UMKM Tanpa Masa Tunggu
Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas tenaga kerja.
PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menghadirkan skema terbaru dalam produk asuransi kesehatannya yang ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses perlindungan kesehatan bagi karyawan UMKM, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas tenaga kerja.
Chief Health Officer Sompo Insurance, Irfan Firdaus, menjelaskan skema terbaru ini sudah tersedia di lebih dari 25 jaringan kantor pemasaran Sompo Insurance yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun keunggulan utama dari produk ini adalah kemudahan akses ke jaringan serta fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Sompo Insurance, tanpa harus melalui ketentuan masa tunggu untuk beberapa jenis penyakit yang sebelumnya berlaku selama enam bulan hingga satu tahun.
Dengan memenuhi salah satu syarat, yakni total premi minimal Rp50 juta per tahun atau jumlah karyawan minimal 10 orang, perusahaan UMKM sudah dapat langsung menikmati manfaat asuransi kesehatan ini.
"Sebagai bagian dari komitmen kami, Sompo Insurance terus berupaya meningkatkan kesadaran akan kesehatan dan mendorong kebiasaan hidup sehat. Termasuk diantaranya adalah memberikan perlindungan biaya medis melalui produk asuransi kesehatan dari Sompo Insurance,” kata Irfan dalam media gathering, Jakarta, Senin (17/3).
Irfan menambahkan kesehatan merupakan faktor krusial dalam kelangsungan bisnis, terutama bagi pelaku UMKM. Dengan kondisi kesehatan yang terjaga, karyawan dapat bekerja dengan lebih optimal, sehingga produktivitas usaha pun meningkat.
Sejak tahun 2015, Sompo Insurance telah menyediakan layanan asuransi kesehatan kumpulan untuk berbagai perusahaan, termasuk segmen UMKM, sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja.
"Asuransi kesehatan kumpulan ini memastikan kesehatan karyawannya terlindungi. Dengan perlindungan yang tepat dan memadai, karyawan menjadi lebih tenang tanpa perlu memikirkan prosedur-prosedur medis yang berpotensi memerlukan biaya besar, atau bahkan sampai tidak mampu untuk membayarnya. Dengan membuat karyawan tenang tentunya karyawan akan fokus untuk memberikan kontribusinya kepada Perusahaan dan meningkatkan produktivitas kerja yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif untuk perkembangan Perusahaan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Irfan berharap skema baru ini dapat semakin mempermudah para pelaku UMKM dalam memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi karyawannya. Kehadiran asuransi ini juga diharapkan dapat melengkapi manfaat yang telah diperoleh melalui program BPJS Kesehatan, sehingga karyawan UMKM bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih komprehensif dan berkualitas.