Operasional kereta api lintas Bandar Tinggi–Kuala Tanjung kembali normal setelah blokade jalur oleh masyarakat di Kilometer 15+800 petak jalan Stasiun Lalang–Stasiun Tanjung Gading dibuka pada Senin (17/8) pukul 20.57 WIB.
Pembukaan blokade dilakukan setelah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara, masyarakat Medang Deras, dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan mencapai kesepakatan melalui proses negosiasi.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan kesepakatan tersebut mencakup sejumlah langkah pengamanan di perlintasan sebidang.
"Setelah terjadi kesepakatan antara KAI Divre I Sumut, masyarakat Medang Deras, dan BTP Kelas I Medan, blokade dibuka dan jalur kembali dapat dilalui oleh kereta api mulai pukul 20.57 WIB," katanya, Selasa (18/8).
Dalam kesepakatan itu, BTP Kelas I Medan akan membangun portal pengamanan di lima titik perlintasan sebidang dan frontage road di lintas Bandar Tinggi–Kuala Tanjung.
Masyarakat juga mengusulkan penurunan kecepatan perjalanan kereta api menjadi 50 kilometer per jam di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengguna jasa kereta api,” ungkap Anwar.
Advertisement
Insiden Libatkan KA Datuk Belambangan
Sebelumnya, warga memblokade jalur kereta api di Kilometer 15+800 setelah terjadi insiden yang melibatkan KA Datuk Belambangan relasi Lalang–Tebing Tinggi dengan seorang pejalan kaki pada pukul 10.04 WIB, Senin (17/8). Dalam insiden tersebut, pejalan kaki meninggal dunia.
"KAI Divre I Sumut menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas insiden tersebut. Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari dan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api senantiasa menjadi perhatian bersama," ujar Anwar.
Blokade tersebut sempat berdampak terhadap operasional kereta api. KAI Divre I Sumut membatalkan lima perjalanan KA barang angkutan kontainer dan menyesuaikan pola operasi KA Datuk Belambangan yang semula melayani perjalanan hingga Stasiun Lalang menjadi hanya sampai Stasiun Tanjung Gading.
KAI mengimbau masyarakat tidak memblokade jalur kereta api ataupun meletakkan benda atau material di atas rel karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengganggu operasional.
Advertisement
Jalur Kereta Dilindungi Undang-Undang
KAI juga mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan melalui jalur yang tepat serta tidak mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kereta api," pungkas Anwar.