Atur Status Ojol di RUU Ketenagakerjaan, Indonesia Diminta Buat Kategori Baru

Tak cocok jadi pekerja formal, benarkah ojol butuh status ketenagakerjaan baru? Pelajari perbandingan regulasi Inggris dan Indonesia di sini.

Auria Setiarum Cahayani
Atur Status Ojol di RUU Ketenagakerjaan, Indonesia Diminta Buat Kategori Baru
Sosok YB Kadarusman, Ph.D., Associate Professor (Lektor Kepala), Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya dalam seminar 'Masa Depan Ekonomi Gig & Platform di Indonesia' pada Jumat (2/10).

Pengaturan regulasi ekonomi gig (gig economy) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dinilai tidak bisa asal mencaplok aturan dari negara-negara Barat. Indonesia didesak menciptakan kategori status ketenagakerjaan baru sebagai jalan tengah yang lebih fleksibel untuk melindungi pekerja platform digital seperti ojek online (ojol).

Di negara maju seperti Inggris, pemerintah setempat memilih tidak memaksakan pekerja gig menjadi karyawan tetap (employee). Sebagai gantinya, mereka menghadirkan status 'jalan tengah' yang dikenal sebagai worker atau dependent contractor.

Associate Professor (Lektor Kepala) Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, YB Kadarusman, Ph.D., menjelaskan bahwa Inggris menerapkan klasifikasi worker karena struktur perekonomiannya hampir sepenuhnya didominasi sektor formal tanpa mengenal sektor informal.

Kondisi tersebut sangat berlawanan dengan realita ekonomi di tanah air. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari tujuh klasifikasi status pekerjaan yang ada di Indonesia, lima di antaranya tergolong sebagai sektor informal.

"Di Inggris itu dipaksa jadi formal karena mereka tidak mengenal yang namanya sektor informal. Berbeda dengan kita, dari tujuh klasifikasi status pekerjaan BPS, lima di antaranya itu informal. Jadi kita harus memahami konteks negara masing-masing, tidak bisa mentah-mentah meniru," ujar Kadarusman dalam seminar di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Solusi Rasional bagi Ekosistem Digital

Pelajaran dari Inggris ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius bagi DPR dan pemerintah yang tengah menggodok RUU Ketenagakerjaan.

Langkah menghadirkan kategori klasifikasi anyar khusus pekerja gig dinilai sebagai solusi paling realistis untuk ekosistem digital Indonesia. Pendekatan jalan tengah ini dianggap jauh lebih tepat ketimbang memaksakan status buruh konvensional, yang berisiko memicu penolakan baik dari pihak aplikator maupun pengemudi itu sendiri.

Rekomendasi