Syarat Bedah Rumah Dipermudah, Tak Perlu Sertifikat Tanah

Program bedah rumah akan dipermudah. Sertifikat tanah tak lagi wajib; penguasaan lahan dapat dibuktikan dengan dokumen tertentu. Maruarar target teken pekan dep

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
Syarat Bedah Rumah Dipermudah, Tak Perlu Sertifikat Tanah
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau bedah rumah di Sulawesi Tenggara (Sultra) (Foto: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Pemerintah menyiapkan aturan baru Program Bedah Rumah yang menyederhanakan syarat administrasi. Calon penerima bantuan tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat tanah.

Perubahan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Program Bedah Rumah yang tengah difinalisasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan regulasi tersebut diteken paling lambat awal pekan depan.

Pengumuman disampaikan Maruarar setelah bertemu Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bagian dari konsultasi untuk memastikan kebijakan perumahan tetap akuntabel dan memiliki tata kelola yang baik.

"Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK. Kami mendapat banyak masukan. Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait, dikutip Minggu (26/7).

Bukti Penguasaan Tanah Lewat Surat Desa

Melalui regulasi baru, pemerintah menyederhanakan pembuktian alas hak atas tanah bagi penerima Program Bedah Rumah. Sebelumnya, masyarakat diwajibkan memiliki sertifikat atau dokumen sejenis.

Ke depan, penguasaan tanah dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan rumah yang diajukan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki calon penerima bantuan.

Pemerintah berharap kebijakan ini membuka akses bantuan bagi lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat, dengan tetap menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Konsultasi Aturan dengan BPK, BPKP, dan Kementerian Hukum

Kementerian PKP menyatakan telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Hukum terkait sejumlah program strategis perumahan, sebelum bertemu BPK.

Rangkaian konsultasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kemudahan persyaratan yang diberikan kepada masyarakat tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Selain Program Bedah Rumah, pembahasan juga mencakup inisiatif lain di sektor perumahan yang tengah disiapkan kementerian.

Gentengisasi: Produk Dalam Negeri dan Standar Mutu

Dalam kesempatan yang sama, Maruarar membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penggunaan produk dalam negeri melalui program gentengisasi.

Genteng yang digunakan dalam program tersebut wajib memenuhi standar kualitas, meski tidak diwajibkan mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI). Mutu produk dapat mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik.

Kebijakan standar genteng ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan untuk terlibat dalam program pemerintah.

Peran Swasta dan Target 3 Juta Rumah

Kementerian PKP terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan nasional. Kolaborasi pemerintah dan swasta dinilai penting untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan mendukung Program 3 Juta Rumah.

Pemerintah menegaskan bahwa kemudahan yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh mengurangi aspek tata kelola. Konsultasi lintas lembaga dijalankan untuk memastikan kepatuhan pada prinsip tersebut.

Dengan penyederhanaan persyaratan Program Bedah Rumah, masyarakat yang terkendala dokumen kepemilikan tanah memiliki peluang lebih besar memperoleh bantuan perbaikan hunian. Kementerian PKP juga berharap kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta sektor swasta membuat program perumahan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memberi dampak ekonomi melalui keterlibatan UMKM dan penggunaan produk bahan bangunan dalam negeri.

Rekomendasi