Tahukah Anda? Kemenhub Perpanjang Pinjam Pakai Terminal Dhaksinarga, Wujud Optimalisasi Aset Negara untuk Layanan Publik

Kementerian Perhubungan memperpanjang perjanjian pinjam pakai Terminal Dhaksinarga Gunungkidul, sebuah langkah strategis dalam optimalisasi aset negara untuk Mal Pelayanan Publik. Simak detailnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Kemenhub Perpanjang Pinjam Pakai Terminal Dhaksinarga, Wujud Optimalisasi Aset Negara untuk Layanan Publik
Kementerian Perhubungan memperpanjang perjanjian pinjam pakai Terminal Dhaksinarga Gunungkidul, sebuah langkah strategis dalam optimalisasi aset negara untuk Mal Pelayanan Publik. Simak detailnya! (AntaraNews)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis dengan memperpanjang perjanjian pinjam pakai Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul. Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Perpanjangan kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ini berlaku hingga tahun 2030. Sebelumnya, sebagian bangunan terminal telah difungsikan sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) sejak Desember 2020. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan BMN secara produktif.

Melalui penandatanganan perjanjian pinjam pakai, aset negara tersebut akan terus menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab Gunungkidul. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah ini juga menjadi contoh sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah.

Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pemanfaatan BMN

Kepala Bagian SDM Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Eko Agus Susanto, menegaskan komitmen lembaganya. "Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berupaya mengoptimalkan BMN melalui kerja sama yang produktif," ujarnya. Salah satu wujudnya adalah pinjam pakai aset Terminal Dhaksinarga.

Fasilitas ini akan dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab Gunungkidul. Tujuannya adalah sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP). Ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi aset negara. Hal ini mendukung program pembangunan di daerah.

Eko menambahkan bahwa kegiatan ini penting. "Khususnya peningkatan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," kata Eko. Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah awal. Ini untuk menciptakan sinergi di bidang transportasi darat.

Terminal Dhaksinarga: Dari Terminal Menjadi Mal Pelayanan Publik

Sebelumnya, Pemkab Gunungkidul telah menggunakan sebagian gedung Lantai 2 Terminal Dhaksinarga sebagai MPP. Penggunaan ini dimulai sejak Desember 2020. Kini, setelah lima tahun berjalan, Kemenhub dan Pemkab Gunungkidul sepakat memperbarui perjanjian. Perjanjian pinjam pakai MPP Gunung Kidul diperpanjang hingga 2030.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyambut baik perpanjangan ini. Ia menilai perjanjian tersebut sebagai bukti komitmen Kemenhub. Komitmen ini mendukung kapasitas dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Pelayanan publik ini sesuai harapan masyarakat.

"Adanya Transformasi Terminal Tipe A Dhaksinarga menjadi Mall Pelayanan Publik sebagai lompatan besar," kata Endah. Ia menambahkan bahwa ini menjadi "One Stop Service". Layanan ini memusatkan penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan ini mencakup pusat, daerah, dan BUMD. Tujuannya adalah menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, serta nyaman.

Bangunan lantai dua Terminal Dhaksinarga yang dipinjamkan memiliki luas 1.230,3 meter persegi. Area ini cukup luas untuk menampung berbagai layanan publik. Transformasi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset negara dan diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat Gunungkidul.

Landasan Hukum dan Kontribusi Nyata Optimalisasi Aset Negara

Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya agar pengelolaannya semakin produktif. Ini juga diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Kemenhub aktif dalam upaya ini.

Pemanfaatan BMN tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024. Regulasi ini mengatur Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara. Berbagai skema pemanfaatan diatur dalam keputusan tersebut. Skema meliputi sewa, pinjam pakai, dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Selain itu, ada juga skema Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS). Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) juga termasuk. Optimalisasi aset negara melalui skema ini diharapkan membawa manfaat maksimal.

Langkah Kemenhub dalam memperpanjang pinjam pakai Terminal Dhaksinarga ini selaras dengan pedoman tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah. Komitmen ini untuk menjadikan aset negara sebagai motor penggerak pembangunan. Pembangunan ini berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi