Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Bandar Udara Wanam Baru di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dapat beroperasi paling cepat pada 2029 untuk mendukung konektivitas kawasan sentra produksi pangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa mengatakan pekerjaan saat ini masih menunggu penyelesaian izin lingkungan dan persoalan tanah ulayat sebelum konstruksi dapat dilaksanakan.
"Jadi soal Wanam, saat ini kita sedang memproses izin lingkungan. Kita sudah kontrak dan pelaksana sudah ada, tapi sesuai aturan kita bisa melakukan pekerjaan setelah proses perizinan semua sudah diselesaikan,” kata Lukman seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9).
Lukman berharap persoalan tanah ulayat dan seluruh proses perizinan dapat dituntaskan pada September 2026 sehingga pekerjaan awal dapat dimulai pada Oktober. "Kita harapkan semua perizinan selesai di bulan ini. Kita start bulan Oktober,” ujarnya.
Menurut dia, pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal pada 2026 ditargetkan selesai pada Desember. Pengembangan selanjutnya direncanakan berlangsung pada 2027 dan 2028 menggunakan skema kontrak tahun jamak.
"Kemudian tahun depan dan berikutnya itu akan lelang multi-years contract," ungkap dia.
Lukman menyebut estimasi kebutuhan keseluruhan pembangunan Bandara Wanam Baru sekitar Rp2,2 triliun. Namun, waktu penyelesaian proyek tetap bergantung pada ketersediaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
"Kita harapkan 2029, paling cepat. Karena semua tergantung anggaran. Kalau anggaran ada, kita bisa cepat," ucap dia.
Advertisement
Dukung Sentra Produksi Pangan
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 2027, Wanam menjadi satu dari dua lokasi pengembangan bandar udara untuk mendukung kawasan sentra produksi pangan bersama Bandar Udara Mopah di Merauke.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara keseluruhan memperoleh pagu anggaran sekitar Rp6,13 triliun pada 2027.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,33 triliun dialokasikan untuk dukungan pelayanan berupa pengembangan bandar udara di berbagai daerah, termasuk proyek yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kemenhub sebelumnya menetapkan lokasi Bandar Udara Wanam Baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1038 Tahun 2026 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Wanam Baru di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan berstatus berlaku.
Pengembangan infrastruktur transportasi di Wanam merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 mengamanatkan percepatan pembangunan kawasan tersebut, termasuk di Papua Selatan.
Advertisement
Isu Penerbangan 2029
Dalam paparan Ditjen Perhubungan Udara pada Februari 2026, pengembangan infrastruktur penerbangan yang mendukung sentra produksi pangan, energi, dan air nasional di Wanam juga masuk dalam isu strategis subsektor penerbangan hingga 2029.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung kawasan Wanam.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Juli 2026 menyebut pembangunan pelabuhan telah berjalan, jalan sepanjang 58 kilometer telah dikerjakan, sedangkan pembangunan bandar udara telah dipersiapkan.
Pada saat itu pemerintah mencatat sekitar 10 ribu hektare lahan sawah di Wanam telah disiapkan, dengan sekitar 1.200 hektare telah ditanami padi dan diperkirakan memasuki masa panen pada September atau Oktober 2026.
Pembangunan kawasan tersebut ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan distribusi hasil produksi pangan dari Papua Selatan sekaligus mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.