Darurat Karhutla, Kemenhub Terbitkan Izin Khusus 35 Pesawat Asing

Atasi karhutla Kalimantan! Kemenhub beri izin khusus 35 pesawat asing dan batasi ruang udara.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Darurat Karhutla, Kemenhub Terbitkan Izin Khusus 35 Pesawat Asing
Pohon-pohon yang terbakar terlihat saat api melalap lahan gambut di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2026. (AP Photo/Stefanus Taman)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kalimantan. Langkah ini diwujudkan melalui percepatan perizinan penggunaan armada udara berregistrasi asing, dukungan operasional, hingga pengawasan ketat terhadap keselamatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan komitmen pihaknya dalam memfasilitasi kebutuhan armada udara tersebut.

"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," kata Lukman dikutip dari Antara, Minggu (23/8).

Sebagai bentuk kesiapsiagaan darurat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sejauh ini telah memproses 35 izin khusus bagi pesawat berregistrasi asing.

"Pemberian izin khusus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," ucapnya.

Sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing, armada asing yang telah mengantongi izin khusus diberikan fleksibilitas untuk berpindah lokasi (reposisi) sesuai dinamika bencana di lapangan.

Guna menjaga kecepatan respons, operator armada cukup mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam saat melakukan reposisi. Kebijakan ini memastikan ketersediaan sumber daya udara dapat dikerahkan secara instan ke titik krisis tanpa mengabaikan standar keselamatan penerbangan.

Pegang Kendali Sertifikasi dan Pengawasan Teknis

Dari sisi kelaikan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Hubud memegang kendali atas fungsi sertifikasi dan pengawasan teknis—termasuk jika armada membutuhkan modifikasi khusus pemadaman. Begitu sertifikasi teknis terpenuhi, tanggung jawab operasional penerbangan sepenuhnya berada pada operator sesuai Air Operator Certificate (AOC) masing-masing.

Sementara itu, penentuan titik penempatan armada di lapangan disesuaikan dengan kebutuhan bencana melalui koordinasi bersama instansi berwenang, seperti BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun pihak penyewa armada.

Selain mempercepat izin armada asing, Kemenhub bersama AirNav Indonesia memastikan kelancaran navigasi dan ketersediaan ruang udara melalui penerbitan Notice to Airmen (NOTAM).

Hingga 20 Agustus 2026, tercatat ada tiga NOTAM aktif terkait operasi pemadaman karhutla:

  • NOTAM A3042/26: Reservasi ruang udara untuk misi water bombing.
  • NOTAM B0860/26: Reservasi ruang udara untuk aktivitas water bombing dan air patrol di Kalimantan Barat.
  • NOTAM B0815/26: Penutupan sementara Taxiway Alpha di Bandara Banjarmasin akibat intensitas aktivitas pesawat water bombing.

Di sisi lain, terdapat satu NOTAM aktif terkait gangguan cuaca buruk:

NOTAM C0977/26: Penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat jarak pandang terganggu oleh kabut asap karhutla.

Kemenhub terus mengawal perkembangan operasional di lapangan serta berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan demi memastikan misi pemadaman berjalan efektif, aman, dan lancar.

Rekomendasi