Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Rencananya, seleksi CPNS 2023 dibuka pada Juni 2023.
Kabar ini diungkapkan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni ketika dikonfirmasi perihal kepastian pembukaan seleksi CPNS 2023 di Juni. "Insya Allah," jelas dia beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa pemerintah menargetkan bisa menetapkan formasi CPNS 2023 bulan April agar seleksi bisa segera dimulai. Seleksi tahun ini dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelum ikut tes CPNS 2023, ada baiknya ketahui dulu besaran gaji PNS. Gaji PNS berbeda di setiap golongan. Berikut detailnya:
Sejauh ini, besaran gaji PNS 2021 masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut daftar gaji PNS 2021 (gaji pokok) golongan I – IV:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Advertisement
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.