Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, yakni Alfi Agus Ryan dan Tohir.
Sementara itu, seorang pria yang dikenal dengan panggilan Brother masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Riau pada Kamis (17/9/2026).
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga akan membawa narkotika.
"Pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 00.40 WIB, tim menghentikan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1756 AAQ. Tim kemudian mengamankan pengemudi yang diketahui bernama Alfi Agus Ryan serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaannya," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi ekstasi, serta dua bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi barang mengandung etomidate.
Berdasarkan keterangan Alfi, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Lipat Kain. Tim kemudian menuju lokasi tersebut.
Di sana, Alfi berkomunikasi dengan Brother. Pengendali tersebut kemudian memberikan nomor telepon penerima barang kepada Alfi.
Alfi selanjutnya menghubungi nomor tersebut dan mengirimkan lokasi penyerahan.
Sekitar pukul 03.20 WIB, mobil Daihatsu Sigra warna hitam tiba di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain, Riau.
"Sekitar pukul 03.25 WIB, tim mengamankan seseorang bernama Tohir yang datang untuk mengambil barang tersebut," jelas dia.
Advertisement
Gaji Fantastis untuk Para Kurir
Eko mengatakan Alfi mengaku telah menjalankan pekerjaan tersebut sebanyak dua kali. Pada pengiriman pertama, dia membawa 30 bungkus sabu dan menerima upah Rp 150 juta.
Sementara Tohir mengaku diperintahkan Brother untuk menerima barang di Lipat Kain. Dia dijanjikan upah Rp 50 hingga Rp 100 juta.
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, ekstasi sebanyak 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 mL, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 70.252.400.000," tutur Eko.
Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 132.961 jiwa.
Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika akan diperiksa di Laboratorium Forensik.
"Melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat," tuturnya.