Pertamina Tambah Jutaan Tabung LPG Subsidi Jawa Timur, Pastikan Ketersediaan Energi
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menambah 3,6 juta tabung LPG Subsidi Jawa Timur untuk Maret 2026, antisipasi lonjakan kebutuhan dan pastikan distribusi tepat sasaran.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) telah mengumumkan penambahan pasokan LPG 3 kilogram subsidi. Sebanyak 3.657.666 tabung LPG tambahan disalurkan untuk wilayah Jawa Timur sepanjang Maret 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan masyarakat di Jawa Timur. Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan ketersediaan LPG bersubsidi tetap terpenuhi sesuai peruntukannya bagi masyarakat.
Penambahan pasokan ini dilakukan melalui mekanisme fakultatif dan ekstradropping, dengan jumlah mencapai 10 persen dari alokasi reguler. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan energi rumah tangga dan pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Jatim.
Antisipasi Kebutuhan dan Distribusi Tepat Sasaran
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa penambahan pasokan ini krusial. Ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi lonjakan permintaan masyarakat akan LPG 3 kilogram.
Selain menambah pasokan, Pertamina juga aktif memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Koordinasi dilakukan bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga penyalur resmi.
Upaya ini memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan lancar. Proses distribusi diharapkan mencapai tingkat pangkalan dengan efisien dan tepat sasaran.
Pertamina terus memantau secara intensif untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat. Khususnya rumah tangga dan pelaku usaha mikro, agar tetap terpenuhi dengan baik.
Pengawasan Harga dan Peruntukan LPG Subsidi
Ahad Rahedi menegaskan pentingnya pengawasan dalam distribusi LPG 3 kilogram. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan di atas harga standar.
LPG 3 kilogram secara spesifik diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur penyaluran subsidi energi.
Pertamina berkomitmen memastikan bahwa subsidi ini benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam pemerataan akses energi.
Imbauan Penggunaan LPG Non-Subsidi
Dalam kesempatan ini, Pertamina juga mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. Mereka diharapkan menggunakan LPG non-subsidi.
Imbauan ini bertujuan agar penyaluran LPG bersubsidi dapat lebih tepat sasaran. Dengan demikian, bantuan energi dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penggunaan LPG non-subsidi oleh masyarakat mampu akan membantu mengurangi beban subsidi negara. Ini juga mendukung ketersediaan LPG 3 kilogram bagi sektor prioritas.
Pertamina terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan dan peruntukan jenis LPG. Edukasi ini penting untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam penggunaan energi.
Sumber: AntaraNews