Pemprov Kaltim Matangkan Integrasi LP2B untuk Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serius mematangkan proses integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh wilayahnya. Langkah ini krusial untuk mendukung program ketahanan pangan nasional dan pembangunan tiga juta rumah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempercepat proses integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten dan kota. Upaya ini merupakan komitmen daerah dalam mendukung program strategis nasional, khususnya terkait pembangunan tiga juta rumah dan penguatan ketahanan pangan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa tahapan ini sangat penting untuk memastikan data akurat sebelum diserahkan ke tingkat pusat.
Proses pengintegrasian LP2B di Kaltim kini telah memasuki tahap verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) yang krusial. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data lahan sebelum nantinya diusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Setelah verifikasi selesai, data akan segera diajukan untuk penetapan lebih lanjut.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) serta Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian ATR/BPN. SKB tersebut berfokus pada percepatan perumahan dan tata ruang pangan, termasuk pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Verifikasi dan Pengusulan Data LP2B di Kaltim
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan pentingnya percepatan penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim. Penetapan ini harus dilakukan sebelum usulan resmi dikirim ke pemerintah pusat. Pemprov Kaltim menargetkan pemenuhan LP2B dapat mencapai angka 87 persen dari total LBS yang ada di wilayahnya.
Tahapan verifikasi LBS ini merupakan fondasi utama dalam menjaga akurasi data pertanian. Data yang valid akan menjadi dasar bagi penetapan kebijakan tata ruang yang efektif dan berkelanjutan. Integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR sangat vital untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi.
Setelah proses verifikasi rampung, hasilnya akan segera diusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengusulan ini akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Dukungan Pusat untuk Ketahanan Pangan dan Perumahan Rakyat
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya telah menegaskan bahwa sektor perumahan rakyat dan ketahanan pangan merupakan pilar kebijakan utama Presiden. Kedua program strategis nasional ini telah menjadi prioritas sejak awal masa pemerintahan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan untuk menyukseskan program-program tersebut.
Program Pembangunan Tiga Juta Rumah secara khusus difokuskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuannya adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Di sisi lain, perlindungan LP2B dirancang sebagai benteng pertahanan untuk mencegah alih fungsi lahan sawah produktif. Langkah ini esensial guna menjaga stabilitas pasokan pangan pokok dan mewujudkan kemandirian pangan nasional. Konservasi lahan pertanian menjadi kunci keberlanjutan sektor pangan.
Strategi Pemenuhan Target LP2B Nasional
Menteri Dalam Negeri juga mengingatkan para gubernur untuk memastikan pemenuhan luas LP2B minimal 87 persen dari total sebaran LBS. Target ini wajib dicapai melalui kesepakatan agregat dengan para bupati dan wali kota di wilayah masing-masing. Komitmen daerah sangat dibutuhkan untuk mencapai target nasional ini.
Apabila ada daerah yang belum mampu memenuhi kuota LP2B yang ditetapkan, kekurangannya dapat ditutupi melalui subsidi. Alternatif lainnya adalah melalui kesepakatan dengan kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi. Fleksibilitas ini diberikan untuk memastikan target agregat provinsi tetap tercapai.
Usulan penetapan LP2B tersebut harus sudah disampaikan oleh Gubernur kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) paling lambat 31 Juli 2026. Pengusulan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Batas waktu ini menunjukkan urgensi pemerintah pusat dalam menyelesaikan integrasi LP2B secara nasional.
Sumber: AntaraNews