Pemerintah bakal atur tarif batas atas dan bawah di tiket pesawat
Merdeka.com - Pemerintah berencana mengkaji pengaturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat ekonomi. Pengaturan tersebut untuk dalam menjamin keamanan penumpang ketika menggunakan jasa penerbangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut. Dia menegaskan, melihat kondisi saat ini pengaturan terhadap harga tiket pesawat memang sudah harus dilakukan.
"Safety is number one yang kita harus benar-benar lakukan. Dari kalkulasi yang kita ajukan secara avarage memang sudah saatnya kita memberikan evaluasi," ujar Menteri Budi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10).
Menteri Budi mengatakan, besaran kenaikan harga tiket pesawat tersebut nantinya berkisar 5 sampai 10 persen. Namun, rencana tersebut masih akan terus dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.
"Besaran kenaikannya antara 5 sampai 10 persen. Kita lagi bahas dengan para stakeholder, karena stakeholder ini kan macam-macam keinginannya. Kita ingin tarif batas bawah itu memberikan suatu hal baik bagi semua, untuk konsumen," jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sementara itu, untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaUmumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaJarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Baca SelengkapnyaJika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaTerkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.
Baca SelengkapnyaBagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca Selengkapnya