Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

Jika tidak dapat dipenuhi, maka sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin usaha.

OJK Ultimatum Perusahaan Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyebut bahwa masih terdapat 26 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer 2 peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp2,5 miliar. "Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud sampai saat ini," kata Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan.

OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

Padahal, OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

"Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar," kata Ogi.

OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

Adapun bagi pinjol yang telah menyampaikan rencana perbaikan action plan, namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, maka OJK pun memberikan waktu pelaksanaan pemenuhan tersebut paling lambat 4 Oktober 2023.

OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

Sedangkan, bagi pinjol yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK, diharapkan segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas.

"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," tegas Ogi..

Adapun berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, bagi penyeenggara P2P lending yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampat tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha.

OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
Pemkab Banyuasin Ultimatum Kontraktor Perbaiki Patung Tak Mirip Bung Karno, Tak Beres Diganti!
Pemkab Banyuasin Ultimatum Kontraktor Perbaiki Patung Tak Mirip Bung Karno, Tak Beres Diganti!

Kontraktor membuat patung itu secara proporsional. Sebab, patung dengan ketinggian 6 meter memerlukan perhitungan matang untuk menghasilkan karya indah

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Ultimatum Syahrul Yasin Limpo Usai Mangkir Diperiksa Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Ultimatum Syahrul Yasin Limpo Usai Mangkir Diperiksa Korupsi di Kementan

KPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kantongi Kontrak Baru Rp29 Triliun Hingga Oktober 2023, Ini Proyek Digarap BUMN PTPP
Kantongi Kontrak Baru Rp29 Triliun Hingga Oktober 2023, Ini Proyek Digarap BUMN PTPP

Sampai saat ini, PTPP mengerjakan 30 Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan 10 di antaranya telah diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Luhut Puji KPK Kini Tak Ada Lagi Kepala Daerah Kena OTT, Begini Strateginya
Luhut Puji KPK Kini Tak Ada Lagi Kepala Daerah Kena OTT, Begini Strateginya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memuji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Respons Panglima Yudo Soal Usia Pensiun TNI Digugat ke MK: Silakan Saja Itu Hak Prajurit
Respons Panglima Yudo Soal Usia Pensiun TNI Digugat ke MK: Silakan Saja Itu Hak Prajurit

Menurut Yudo, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan mengenai usia pensiun.

Baca Selengkapnya
Ini Cara Ganjar-Mahfud Wujudkan 17 Juta Lapangan Kerja Baru Jika Menang Pilpres 2024
Ini Cara Ganjar-Mahfud Wujudkan 17 Juta Lapangan Kerja Baru Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat keadilan dan kemakmuran rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Ultimatum Keras Perusahaan Tambang Nakal,
VIDEO: Jokowi Ultimatum Keras Perusahaan Tambang Nakal, "Hati-Hati, Saya Akan Cek!"

Jokowi juga mengingatkan para perusahaan tambang untuk memperbaiki kembali lahan usai menambang.

Baca Selengkapnya