OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
Jika tidak dapat dipenuhi, maka sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin usaha.
Jika tidak dapat dipenuhi, maka sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyebut bahwa masih terdapat 26 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer 2 peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp2,5 miliar. "Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud sampai saat ini," kata Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan.
Padahal, OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.
"Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar," kata Ogi.
Sedangkan, bagi pinjol yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK, diharapkan segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas.
"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," tegas Ogi..
Adapun berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, bagi penyeenggara P2P lending yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampat tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
Kontraktor membuat patung itu secara proporsional. Sebab, patung dengan ketinggian 6 meter memerlukan perhitungan matang untuk menghasilkan karya indah
Baca SelengkapnyaKPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, PTPP mengerjakan 30 Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan 10 di antaranya telah diselesaikan.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memuji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMenurut Yudo, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan mengenai usia pensiun.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat keadilan dan kemakmuran rakyat.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan para perusahaan tambang untuk memperbaiki kembali lahan usai menambang.
Baca Selengkapnya