Koperasi Desa Merah Putih Wajib Miliki 7 Unit Usaha, Pemerintah Targetkan Berdiri 12 Juli 2025
Pemerintah mewajibkan setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk memiliki tujuh unit usaha.
Pemerintah mewajibkan setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk memiliki tujuh unit usaha guna membangun ekosistem koperasi yang profesional dan mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menjelaskan, tujuh unit usaha tersebut terdiri dari kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa.
“Kopdes wajib memiliki tujuh unit ini sebagai fondasi utama dalam pengembangan koperasi desa. Setelah itu, desa boleh mengembangkan unit bisnis tambahan sesuai potensi lokal,” ujar Ferry dilansir dari Antara, Senin (14/4).
Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ferry menegaskan, tujuh unit tersebut bersifat wajib untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat desa.
Selain struktur usaha, Ferry juga menyoroti pentingnya penamaan koperasi yang mengikuti format resmi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Nama koperasi harus dimulai dengan kata "Koperasi", diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat.
Pembentukan Kopdes wajib dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang difasilitasi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa proses pembentukan Kopdes Merah Putih harus melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat.
“Setiap desa memiliki karakteristik dan potensi yang unik. Pemerintah desa dan BPD wajib memfasilitasi pendataan potensi desa agar dapat dikembangkan melalui koperasi,” kata Yandri.
Kopdes Merah Putih ditargetkan resmi berdiri pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Sosialisasi nasional ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Kepala Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, untuk menyelaraskan visi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung keberhasilan program ini.