Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, 100 persen tanah bisa tersertifikasi tampaknya jadi hal yang sulit.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Darmawan. Ossy menyebut, sejak program PTSL berjalan di 2017, total tanah yang sudah bersertifikat sekitar 76 persen dari target 126 juta bidang tanah.
"Sehingga kita masih ada sisa tanggungan sekitar 24 persen. Kalau semua tanah di Indonesia, semua bidang di luar kawasan hutan sudah tersertifikasi, tentunya ini akan betul-betul meminimalisir dampak ataupun efek konflik dan juga sengketa pertanahan," ungkapnya saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (24/4).
Meskipun Kementerian ATR/BPN berupaya agar bisa menuntaskan proses sertifikasi tanah sesegera mungkin, namun Ossy belum bisa memasang target waktu kapan itu akan selesai.
Bahkan, dia pun sangsi atau merasa kurang yakin jika seluruh tanah dari program PTSL bisa tersertifikasi sepenuhnya. Lantaran beberapa kasus konflik pertanahan diklaim sangat sulit untuk diselesaikan.
"Yang pasti kita akan berusaha, karena pasti 100 persen (tanah bersertifikat) ini mungkin tidak akan terjadi. Karena memang ada tanah-tanah yang sifat konfliknya sangat akut. Tapi, kita akan terus berusaha," ucap dia.
Dia mengungkapkan, status 24 persen tanah yang belum bersertifikat tersebut punya tingkat penyelesaian cenderung sulit.
"Kementerian ATR/BPN tidak mungkin secara tangan besi, (menentukan) ya ini sertifikatnya milik si ini," imbuh ya.
Advertisement
Ossy lantas mencontohkan sertifikat tanah dengan kode KW456, yang rawan menimbulkan sengketa karena banyak yang tidak memiliki peta tanah. Adapun tanah dengan sertifikat KW456 merupakan sertifikat yang diterbitkan pada periode 1961-1997.
"Ya tentunya bukan pada kapasitas kita untuk menyalahkan salah satu (pihak). Tugas kita untuk menyelesaikan semua. Kami akan berusaha dengan kecanggihan teknologi," kata Ossy.
"Dengan juga bantuan seluruh pihak, utamanya masyarakat, kita akan bekerja maksimal untuk bisa mencapai 100 persen dalam waktu yang ditentukan," dia menekankan.
Advertisement
Menurut dia, program PTSL yang diluncurkan sejak 2017 sudah sangat membantu proses sertifikasi tanah. Padahal, dulunya proses itu sangat sulit, di mana pemerintah hanya bisa mensertifikasi tanah sebanyak 1 juta bidang per tahun.
"Namun di atas tahun 2017 dengan program PTSL ini kita bisa melakukannya 5-10 juta bidang per tahun. Sehingga ini tentunya menjadi satu capaian untuk kemudian bagi masyarakat memberikan kepastian hukum dan juga meniadakan sengketa," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga tak memungkiri jika masih ada sejumlah evaluasi untuk program tersebut. "Kami paham tentunya masih banyak kekurangan dan yang harus kita kejar dalam program PTSL," pungkas Ossy.