Jamkrindo–Kejagung–Pemprov Riau Kolaborasi Perkuat Program Pemberdayaan Sosial
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain.
PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo)kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Riau untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan, antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP," ujar Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari dikutip di Jakarta, Kamis (4/12).
Komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemberdayaan Wilayah
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Riau antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas dan juga pemeriksaan gigi gratis untuk siswa/i Sekolah Dasar dan pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, serta berpihak pada pertumbuhan sektor produktif. Kebijakan dan inisiatif yang dijalankan Pemerintah Provinsi Riau dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terbangunnya kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang.
Sejalan dengan itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Riau. Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan," ujar Abdul Bari.