Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Mulai 17 September

BKN telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon PNS maupun PPPK tahun anggaran 2023.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Mulai 17 September
Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Mulai 17 September (Merdeka.com)

Semua syarat ini harus dipenuhi semua pelamar.

Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Mulai 17 September

Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun anggaran 2023.

 Berdasarkan jadwal tersebut, pengumuman seleksi akan mulai diumukan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 hingga 30 September 2023 dan dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

BKN menyampaikan jadwal seleksi CASN 2023 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah lewat Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

BKN menyampaikan jadwal seleksi CASN 2023 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah lewat Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN, Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terkait informasi pelaksanaan seleksi CASN 2023, Plt. Kepala BHHK BKN mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” jelas Nur Hasan di Jakarta, Kamis (24/8).

Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

* Tidak pernah dipenjara

* Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian

* Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibukaSehat jasmani dan rohani

* Lulusan CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Salah satu kementerian yang akan membuka lowongan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Formasi CPNS Kemenkumham  yang akan membuka 1.015 formasi, dan 1.563 Formasi untuk PPPK.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Siapkan diri kalian. Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023," seperti dikutip dari laman cpns.kemenkumham.go.id, Kamis (24/8).

"Formasi CPNS 1.015. Formasi PPPK 1.563. Pantau laman dan media sosial resmi untuk informasi selanjutnya!," lanjut keterangan Kemenkumham.

"Formasi CPNS 1.015. Formasi PPPK 1.563. Pantau laman dan media sosial resmi untuk informasi selanjutnya!," lanjut keterangan Kemenkumham.
Dok. Istimewa
Rekomendasi