Ini hasil pertemuan OJK dengan bos Pandawa grup
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memanggil Pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Beberapa waktu lalu, Pandawa Grup aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10 persen per bulan.
Dalam pertemuan ini, pihak Pandawa mengklarifikasi beberapa hal. Salah satunya adalah penegasan bahwa aktivitas Pandawa Grup yang memberikan bunga 10 persen per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group. Sebab, dalam kegiatan KSP hanya simpan pinjam biasa.
"Jadi KSP Pandawa Mandiri Grup hanya koperasi simpan pinjam biasa, dan tidak ada kegiatan penghimpunan dana," ucap Kuasa hukum dari Pemimpin KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto, yakni Andi Samsul Bahri di Jakarta, Senin (28/11).
Oleh karena itu, OJK tidak mencabut izin KSP Pandawa Mandiri Grup sebab izinnya didapat dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, OJK hanya mengingatkan agar kegiatan koperasi tetap sesuai jalurnya dan tidak memberikan imbal investasi yang tidak masuk akal.
"OJK meminta agar kegiatan KSP (KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto) harus sesuai dengan ketentuan tentang perkoperasian salah satunya kegiatan pemberian bunga 10 persen kepada investor tidak sesuai dengan izin usaha KSP yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.
Dalam pertemuan ini, Pimpinan Pandawa Grup telah membuat surat pernyataan yang mengklarifikasi yang menjelaskan tindak lanjut dari kabar yang beredar selama ini di media massa.
Berikut isi surat pernyataan yang di tanda tangani langsung oleh Pemimpin Pandawa:
Senin 28 November 2016
Saya dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup telah dipanggil oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi, untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, dengan ini saya menyatakan sebagai berikut:
1. Saya dan Pandawa Grup telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016.
2. Saya memberikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10 persen per bulan, sejak tanggal 11 November 2016.
3. KSP Pandawa Mandiri Grup tidak pernah dan tidak ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan memberikan bunga sebesar 10 persen per bulan kepada pihak manapun.
4. Saya mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.
5. Berdasarkan hal tersebut saya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui seluruh pernyataan ini, dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan saya, KSP Pandawa Mandiri Grup, atau Pandawa Grup yang menghimpun dana yang memberikan bunga sebagaimana tersebut di atas.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya