Presiden Prabowo Subianto meminta pengembangan program E50 mulai disusun untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dari dalam negeri. Kebijakan ini disampaikan setelah pemerintah menilai penerapan B50 membantu mengurangi ketergantungan pada impor solar jenis CN48.
Pemerintah juga menyoroti ketahanan energi di tengah dinamika geopolitik global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut telah menerima arahan untuk mempelajari keberhasilan program B50 dan menerapkannya pada E50.
"Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50 dan menerapkannya untuk E50. Dan Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50," ujar Bahlil, dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan BBM dari dalam negeri. Ia menyebut konsumsi solar nasional saat ini sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi bensin berada di kisaran 39 hingga 40 juta kiloliter per tahun.
Selain penyusunan program E50, pemerintah juga mendorong peningkatan ketersediaan BBM melalui eksplorasi pada cekungan dan blok-blok minyak baru serta optimalisasi produksi dari sumur-sumur tua dengan dukungan teknologi.
"Sumur-sumur tua yang kita miliki akan kita intervensi dengan teknologi selain itu Presiden juga meminta untuk dikelola secara profesional dan tidak boleh ada pelanggaran atau dijual di tempat produksi dari sumur-sumur tua kita yang berjumlah 45.000 sumur tersebut," lanjutnya.
Advertisement
BUK Migas dan Optimalisasi Sumur Tua Didorong untuk Dukung E50
Optimalisasi produksi dari sumur tua menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menekankan pengelolaan yang profesional terhadap sumber daya yang tersedia.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyampaikan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Lembaga tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
"Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan lintas sektor menjadi penghambat peningkatan lifting kita," tegas Bahlil.
Penguatan kebijakan energi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan sistem energi nasional yang mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Melalui penyusunan program E50, eksplorasi sumber minyak baru, serta optimalisasi sumur tua, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional.