Sudah satu tahun Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Brigadir J menghembuskan napas terakhirnya di rumah dinas Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Terlihat sang kekasih Vera Maretha Simanjuntak datang mengunjungi makam Brigadir J. Meski sudah satu tahun berlalu, Vera mengaku hatinya masih hancur atas kematian sang kekasih. Lantas bagaimana tangis pilu kekasih Brigadir J di makam setelah setahun kepergian? Melansir dari akun Instagram veramarethas_, Selasa (11/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
Advertisement
"Sayang.. Apa kabar? Kuharap sayang dengar ini semua," tulisnya dalam caption video.
"Tuhan lah yg tau bagaimana hancurnya hatiku perasaanku jiwaku saat itu, tepat ditanggal yang sama ini juga semuanya itu harus ku pikul ku alami," ungkapnya.
"Tak pernah aku meminta bahkan membayangkan ini semua tetapi apalah daya kita hanya ciptaanNya," sambungnya.
Advertisement
Terlihat, Vera tak kuasa menahan air mata kesedihan. Bahkan, Ia tampak menangis tersedu-sedu dan pilu.
Advertisement
"Mengingatkan kembali suara mu yg masih aku dengar. Tidak bisa aku bayangkan betapa sakitnya juga yg engkau rasakan," lanjutnya.
Advertisement
"Dan dari jauh sana jugalah engkau mendoakan aku agar aku bertemu sepertimu. Nofriansyah Yosua Hutabarat🤍🥀," tutupnya.
Advertisement
Sang adik, Reza membagikan momen saat dirinya bersama keluarga berkunjung memperingati satu tahun kepergiaan mendiang.
Advertisement
Hal tersebut tampak pada salah satu foto yang diunggah oleh Reza. Sang Ibu, terlihat memegang dan bersandar pada nisan Brigadir J dengan wajah sedih.
Advertisement
Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Kematian Brigadir J sendiri akibat dari rentetan tembakan yang dilayangkan di tubuhnya.
Kasus pembunuhan ini melibatkan sejumlah orang yang menjadi tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Untuk Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis dengan pidana mati. Sedangkan, istrinya Putri Candrawathi diputus penjara selama 20 tahun. Hukuman ini diketahui lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis hakim terhadap Ricky Rizal atau Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara lebih berat dari tuntutan JPU. Dan vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf.
Advertisement