Preman di Kampung Halaman Jokowi Diratakan Polisi, Tanpa Ampun Ditindak Tegas!
Empat preman asal kampung halaman Jokowi tak berkutik ditangan polisi usai keroyok warga.

Kepolisian Polresta Surakarta berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu korban.
Melansir dari akun Instagram @polrestasurakarta, Kamis (15/5) keempat pelaku yang diketahui merupakan preman setempat melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam jenis kerambil.
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan keempat preman tersebut.
"Pada hari Rabu (14/5) Ditresmob Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara berkelompok terhadap salah satu korban."
"Korban mengalami luka-luka karena pelaku menggunakan senjata tajam yang sejenis kerambit,"
Keempat pelaku yaitu P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40). Keempatnya diamankan didaerah Kadipiro kota Surakarta dan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar pada Rabu dini hari (14/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepolisian menahan keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini keempat pelaku telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Kronologi Penganiayaan Preman di Solo
Melansir dari RRI, Kamis (15/5) peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu tanggal 2 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Makam Bonoloyo, Kecamatan Banjarsari kota Surakarta.
Korban adalah Prayitno (34), warga Kragilan, Banjarsari dan mengajukan laporan ke Polresta Surakarta pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.43 WIB.
Kronologi bermula saat korban didatangi oleh para pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Tak lama salah seorang pelaku langsung menyerang korban dengan kerambit hingga melukai lengan kiri korban.
Para pelaku juga memukuli bagian kepala korban hingga tak berkutik. Korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lanjutan, namun tetap dikejar oleh para pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang 20 cm, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, 1 jaket parasit warna merah, 1 helm tanpa merek warna hitam, 1 jam tangan merk Skmei warna hitam, 1 tas selempang merk Eiger warna hitam biru dan 3 buah dompet.
Keempat pelaku diancam Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Instruksi Mendagri Buru Preman
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan akan menindak segala macam premanisme lewat Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi masyarakat (Ormas) meresahkan.
Menurutnya satgas nantinya akan menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait premanisme dan ormas.
"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa," kata Tito, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).
Dia mengatakan, leading sektor dari Satgas Premanisme dan Ormas berada di Kemenko Polkam.
"Nanti ada satgas dari polkam, ada satgasnya. Nanti kemendagri salah satu bagian dari satgas itu," imbuhnya.