Suap Hakim PTUN Medan
-
News •Masyarakat Antimafia Peradilan Tuntut Independensi Hakim Tangani PerkaraPTUN semestinya menjadi tempat ideal bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah.
-
6News •Tangis Hakim Merry Purba Pecah Usai Divonis 6 Tahun PenjaraTangis Hakim Merry Purba Pecah Usai Divonis 6 Tahun Penjara. Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan itu divonis bersalah karena menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta.
-
News •Terbukti Terima Suap SGD 150 Ribu, Hakim Tipikor Medan Divonis 6 Tahun BuiMerry dinyatakan terbukti menerima suap SGD 150 ribu terkait pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Medan.
-
5News •Ekspresi Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun PenjaraEkspresi Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara. JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta.
-
5News •OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua KalinyaOC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya. OC Kaligis sebelumnya terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Dia divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Hukumannya kemudian diringankan menjadi tujuh tahun setelah mengajukan PK yang pertama.
-
5News •Bawahan Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 4 Tahun BuiBawahan Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 4 Tahun Bui. Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry Purba untuk melancarkan perkaranya di PN Tipikor Medan.
-
News •Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 6 Tahun PenjaraTamin dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada hakim Tipikor Medan, Merry Purba guna mengatur vonis yang akan dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korupsi pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli.
-
5News •Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun BuiPenyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Bui. Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Atas perbuatannya, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
5News •Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun PenjaraPanitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara. Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta. JPU KPK yakin Helpandi bersalah karena menerima uang suap dari Tamin Sukardi.
-
5News •Ekspresi Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun BuiEkspresi Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun Bui. Terdakwa kasus suap kepada Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba itu dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
-
News •Anak Angkat Pakai Jasa Paranormal Demi Bebaskan Pengusaha Tamin SukardiAnak angkat Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, yaitu Endang Sri Astuty, mengaku menggunakan jasa paranormal demi membebaskan ayah angkatnya itu dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
-
News •Anak Angkat Koruptor Bawa Paranormal yang Dipercaya Bisa Ubah Pikiran HakimAnak angkat Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yaitu Endang Sri Astuty mengaku menggunakan jasa paranormal demi membebaskan ayah angkatnya dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
-
News •Hakim Tolak Eksepsi Bekas Hakim Ad Hoc Tipikor MedanMerry dan kuasa hukum menilai, jaksa penuntut umum sedianya menulis identitas lengkap siapa pria tersebut. Namun majelis hakim berpendapat hal itu tidak menjadi krusial lantaran dapat dibuktikan saat sidang pokok perkara.
-
News •Sidang Eksepsi, Eks Hakim Ad Hoc PN Tipikor Medan Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPKBekas hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK. Merry didakwa menerima suap SGD 150.000 dari pengusaha Tamin Sukardi.
-
News •Depresi dan Tak Bisa Tidur, Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Izin ke PsikiaterDepresi dan Tak Bisa Tidur, Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Izin ke Psikiater. Ada dua permohonan izin yang diajukan Merry, berobat ke dokter orthopedi dan konsultasi ke psikiater. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Merry, Effendi Lod Simanjuntak.
-
News •Sambil Menangis, Eks Hakim Ad Hoc PN Tipikor Medan Bantah Terima SuapSambil Menangis, Eks Hakim Ad Hoc PN Tipikor Medan Bantah Terima Suap. Dalam surat dakwaan Merry didakwa menerima suap SGD 150 ribu agar membebaskan Tamin dari segala tuntutan jaksa.
-
News •Bekas Hakim Ad Hoc PN Tipikor Medan Didakwa Terima Suap 150.000 Dolar SingapuraBekas Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang suap diduga diterima Merry sebagai pengurusan kasus yang membelit Tamin.
-
5News •Susul Panitera Helpandi, Hakim AdhocTipokor PN Medan Siap di Sidang PerdanaSusul Panitera Helpandi, Hakim AdhocTipokor PN Medan Siap di Sidang Perdana. Merry Purba dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan menerima suap putusan perkara di PN Medan.
-
5News •Sudah P21, Panitera Helpandi Siap Jalani Sidang Terkait Suap di PN MedanSudah P21, Panitera Helpandi Siap Jalani Sidang Terkait Suap di PN Medan. Helpandi dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan menerima suap putusan perkara di PN Medan.
-
News •Kode-kode Suap Hakim PN Medan, dari 'Pohon' sampai 'Ratu KecantikanJaksa penuntut umum pada KPK mendakwa pengusaha Tamin Sukardi memberi suap SGD 280 ribu kepada panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, untuk diteruskan kepada majelis hakim yang memimpin sidang perkara Tamin.