Advertisement
Advertisement
Advertisement
OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya. OC Kaligis sebelumnya terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Dia divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Hukumannya kemudian diringankan menjadi tujuh tahun setelah mengajukan PK yang pertama.
Advertisement
Advertisement
Advertisement