OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya

OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya. OC Kaligis sebelumnya terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Dia divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Hukumannya kemudian diringankan menjadi tujuh tahun setelah mengajukan PK yang pertama.

Nanda Farikh Ibrahim
OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis saat membacakan memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA telah mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanannya sebanyak tiga tahun. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi