Depresi dan Tak Bisa Tidur, Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Izin ke Psikiater

Depresi dan Tak Bisa Tidur, Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Izin ke Psikiater. Ada dua permohonan izin yang diajukan Merry, berobat ke dokter orthopedi dan konsultasi ke psikiater. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Merry, Effendi Lod Simanjuntak.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Depresi dan Tak Bisa Tidur, Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Izin ke Psikiater
Hakim Merry Purba ditahan KPK. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Bekas Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba kerap tak kuasa menahan tangisnya saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Merry melalui kuasa hukumnya pun mengajukan izin kepada majelis hakim untuk berobat.

Ada dua permohonan izin yang diajukan Merry, berobat ke dokter orthopedi dan konsultasi ke psikiater. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Merry, Effendi Lod Simanjuntak.

Usai persidangan, Effendi mengatakan Merry mengalami depresi hingga sulit tidur karena tertekan atas kasus yang menimpanya.

"Dia kan ada depresi yah. Jadi depresi itu karena ada tekanan begitu hebat ini jadi yah susah tidur," kata Effendi, Senin (14/1).

Diketahui, uang SGD 150 ribu diduga diterima Merry terkait vonis terhadap Tamin Sukardi. Dalam vonis majelis hakim, Tamin dijatuhi pidana penjara 6 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 132 miliar.

Dari vonis tersebut Merry dissenting opinion, perbedaan pendapat. Merry menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan 65 warga terkait kepemilikan tanah bekas SHGU PTPN seluas 106 hektar serta penghapusbukuan aset.

Atas perbuatannya, Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi