Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara. Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta. JPU KPK yakin Helpandi bersalah karena menerima uang suap dari Tamin Sukardi.

Nanda Farikh Ibrahim
Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi