Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Bui

Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Bui. Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Atas perbuatannya, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nanda Farikh Ibrahim
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, memakai tongkat saat hendak menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi