Ekspresi Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara

Ekspresi Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara. JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Ekspresi Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim adhoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi