Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Kita Naik
Reaksinya itu dinilai Hotman merupakan hal yang biasa baginya. Terlebih ia hanya bertugas untuk membela kliennya yang merupakan jenderal bintang dua itu.
Reaksinya itu dinilai Hotman merupakan hal yang biasa baginya. Terlebih ia hanya bertugas untuk membela kliennya yang merupakan jenderal bintang dua itu.
Tampak dari raut mukanya tidak ada gundah gelisah tergambarkan. Bahkan dirinya melontarkan senyum sambil melambaikan tangannya ke awak media.
Sementara itu, sederet hal-hal yang memberatkan Teddy. Salah satunya, menikmati hasil keuntungan barang haram serta mencoreng nama baik institusi Polri.
Jaksa juga mengatakan, sosok Teddy yang merupakan pimpinan Kepolisian Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kapolda semestinya menjadi sosok garda terdepan untuk memberantas peredaran narkoba.
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (30/3).
Dalam sebuah perkara, Hotman Paris mengungkapkan, keputusan hakim juga dapat dipengaruhi oleh publik. Selain itu, pasal yang disangkakan oleh Jaksa tidaklah tepat terhadap perkara yang tengah menjerat Teddy. Sehingga ada pelanggaran dari hukum acara formalnya.
Jaksa mengulang kembali pernyataan Presiden Joko Widodo yang tegas menyatakan 'Perang Melawan Narkotika'. Presiden menganggap narkotika sebagai ancaman serius yang dapat melumpuhkan energi positif bangsa, serta dapat merusak masa depan bangsa.
Hotman meminta agar kubu Dody berkaca pada kasus Ferdy Sambo yang memberikan perintah kepada ajudannya, Bharada Richard Eliezer untuk menembak mati Brigadir Yoshua. Terlebih Dody pun telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara
Pada sidang sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat itu mengaku tidak memiliki rasa bersalah atas kasus yang membelitnya. Namun, Teddy mengaku masih ada rasa penyesalan terhadap anak buahnya itu.
Dulu loyal kini melawan. AKBP Dody Prawiranegara minta hakim menghukum mati mantan bosnya, Irjen Teddy Minahasa Putra. Hal tersebut disampaikan tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutannya terhadapnya pada saat persidangan di PN Jakarta Barat, Senin, (27/3).
Dia meyakini kasus ini bermula dari Teddy yang telah memberi perintah kepada Dody untuk menyisihkan narkotika jenis sabu-sabu dan menggantinya dengan tawas. Oleh karena itu, dia berharap Teddy dihukum lebih berat.
Jaksa meyakini, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bekerja sama dalam penyelundupan dan peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
JPU meyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkoba berupa bersama-sama dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, dan tersangka Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.
Jaksa mengungkap, Dody Prawiranegara tidak memperoleh izin untuk menukar, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu kurang lebih 5.000 gram. Selain itu, tujuan menukar bukan untuk kepentingan pembuktian perkara, latihan, pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun yang memberatkan terhadap Dody, lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Dody telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.