Pengacara Klaim Teddy Minahasa Intervensi Ayah AKBP Doddy untuk Ikut Skenario
Teddy Minahasa meminta Maman, ayah AKBP Donny agar anaknya mengikuti skenario TM.
Teddy Minahasa meminta Maman, ayah AKBP Donny agar anaknya mengikuti skenario TM.
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, mayoritas publik percaya ada persaingan antar kelompok dalam internal Polri. Hal ini berdasarkan terbongkarnya kasus penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Hal itu dikatakan Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi dan Linda saat dikonfrontasi dengan Teddy Minahasa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/11) kemarin.
Konfrontasi ini sedianya digelar pada Senin (21/11) lalu.
Dalam agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ini, Teddy Minahasa bakal mempertegas barang bukti baru itu kepada pihak penyidik.
Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea meminta polisi memanggil pihak Kejari Bukti Tinggi untuk dimintai keterangan soal barang bukti lima kilogram yang diklaimnya berada di jaksa tersebut.
Irjen Teddy Minahasa, mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dalam kasus narkoba yang menjerat dirinya. Pencabutan BAP ini terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, maupun saksi bagi tersangka lainnya, Doddy Prawiranegara dan Linda. Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum.
Hotman mengatakan kesaksian Teddy akan dikonfrontir dengan kesaksian para tersangka lain dalam kasus tersebut. Seperti mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dia turut menyinggung surat penyitaan dari Kejaksaan Negeri Agam yang ditunjukkan Hotman Paris.
Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba siap membuktikan pesan singkat Teddy Minahasa bukan candaan belaka.
Sejalan dengan hal itu, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) juga mengubah seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar dia.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bakal berkoordinasi dengan polisi mengenai justice collaborator diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.
Adapun dalam proses pengajuan JC setidaknya terdapat empat syarat umum yang akan dilakukan oleh pihak LPSK.
AKBP Doddy mengajukan justice collaborator setelah mengaku bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, narkoba bisa menjadi alat bagi negara lain untuk menghancurkan generasi muda di Indonesia. Bahkan, dia mengakui, peredaran narkoba telah menyebar hingga instansi Polri.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan verifikasi kelengkapan syarat justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus pengedaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.