Pengajuan JC Kasus Irjen Teddy Minahasa, LPSK Masih Cek Rekam Jejak AKBP Doddy
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses berkas pengajuan Justice Collaborator (JC) AKBP Doddy, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Ari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Kata wakil ketua LPSK Manager Nasution, berkas pengajuan JC akan diproses selama 30 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal pengajuan para calon JC.
"Waktu kita paling lama kan 30 hari, jadi kita baru hitung mulai efektif tanggal Oktober (pengajuan JC)," ujar Nasution saat dihubungi, Rabu (9/11).
Adapun dalam proses pengajuan JC setidaknya terdapat empat syarat umum yang akan dilakukan oleh pihak LPSK.
Syarat pertama adalah para calon JC memiliki informasi penting terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Kedua, apakah ada tingkat ancaman atau tidak," kata Wakil ketua LPSK itu.
"Yang ketiga kita tentu melakukan asesmen terhadap catatan medis dan psikologis mereka," sambungnya.
Pada syarat terakhir, LPSK akan mengecek rekam jejak kepada calon JC untuk mencari apakah mereka pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya atau tidak.
Sedangkan yang menjadi syarat utama dari LPSK para tersangka kasus peredaran narkoba bukan lah tersangka utama dari kasus yang bergulir.
"kedua, kita juga kalaupun misal mereka tidak dari pelaku utama misalnya kita juga membuat komitmen apakah mereka ini mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap siapa pelaku utamanya," tungkas Nasution.
Usai semua penelaahan tersebut, Nasution mengungkapkan akan dilakukan persidangan internal untuk menentukan apakah AKBP Doddy dan dua tersangka lainnya layak untuk menjadi JC.
"Nanti akan dibawa ke sidang mahkamah pimpinan LPSK apakah memutuskan menerima atau tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah kita telaah itu," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, yakni Adriel Viari Purba kembali bertemu dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dalam rangka mengajukan kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Ketiga merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (TM). Dalam pertemuan itu, Adriel mengaku sudah memberikan beberapa berkas persyaratan, untuk bisa memenuhi syarat menjadi JC.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," tutur Adriel, Jumat (28/10/2022).
Adriel menyebut bahwa perwakilan LPSK menyatakan dapat segera bertemu dengan ketiga tersangka, dalam rangka assessment sebagai JC. Dia berharap kliennya itu bisa menjadi JC, di mana dengan statusnya maka dapat membuat kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelas dia.
Lebih lanjut, Adriel juga mengapresiasi penyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh dengan permintaan kuasa hukum tersangka lainnya, agar menolak permohonan JC dari kliennya.
"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," Adriel menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaUsai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya