Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses berkas pengajuan Justice Collaborator (JC) AKBP Doddy, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Ari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Kata wakil ketua LPSK Manager Nasution, berkas pengajuan JC akan diproses selama 30 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal pengajuan para calon JC.
"Waktu kita paling lama kan 30 hari, jadi kita baru hitung mulai efektif tanggal Oktober (pengajuan JC)," ujar Nasution saat dihubungi, Rabu (9/11).
Adapun dalam proses pengajuan JC setidaknya terdapat empat syarat umum yang akan dilakukan oleh pihak LPSK.
Syarat pertama adalah para calon JC memiliki informasi penting terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Kedua, apakah ada tingkat ancaman atau tidak," kata Wakil ketua LPSK itu.
"Yang ketiga kita tentu melakukan asesmen terhadap catatan medis dan psikologis mereka," sambungnya.
Pada syarat terakhir, LPSK akan mengecek rekam jejak kepada calon JC untuk mencari apakah mereka pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya atau tidak.
Sedangkan yang menjadi syarat utama dari LPSK para tersangka kasus peredaran narkoba bukan lah tersangka utama dari kasus yang bergulir.
"kedua, kita juga kalaupun misal mereka tidak dari pelaku utama misalnya kita juga membuat komitmen apakah mereka ini mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap siapa pelaku utamanya," tungkas Nasution.
Usai semua penelaahan tersebut, Nasution mengungkapkan akan dilakukan persidangan internal untuk menentukan apakah AKBP Doddy dan dua tersangka lainnya layak untuk menjadi JC.
"Nanti akan dibawa ke sidang mahkamah pimpinan LPSK apakah memutuskan menerima atau tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah kita telaah itu," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, yakni Adriel Viari Purba kembali bertemu dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dalam rangka mengajukan kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Ketiga merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (TM). Dalam pertemuan itu, Adriel mengaku sudah memberikan beberapa berkas persyaratan, untuk bisa memenuhi syarat menjadi JC.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," tutur Adriel, Jumat (28/10/2022).
Adriel menyebut bahwa perwakilan LPSK menyatakan dapat segera bertemu dengan ketiga tersangka, dalam rangka assessment sebagai JC. Dia berharap kliennya itu bisa menjadi JC, di mana dengan statusnya maka dapat membuat kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelas dia.
Lebih lanjut, Adriel juga mengapresiasi penyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh dengan permintaan kuasa hukum tersangka lainnya, agar menolak permohonan JC dari kliennya.
"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," Adriel menandaskan. [ded]
Baca juga:
AKBP Doddy Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Irjen Teddy Minahasa
Kasus Irjen Teddy Minahasa, Berkas Segera Dikirim Polisi ke Jaksa
Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot
Singgung Kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri: Narkoba Dianggap Hal Biasa
Begini Syarat dan Kriteria dari LPSK agar AKBP Doddy Dkk Jadi JC Kasus Teddy Minahasa
Advertisement
Berita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 11 Menit yang laluTanpa Ahmad Syaiku, PKS Temui Surya Paloh Bahas Iklim Pemilu 2024
Sekitar 19 Menit yang laluKronologi Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Ditembak, Pelaku Diduga Profesional
Sekitar 21 Menit yang laluViral Buruh Pabrik di Grobogan Tuntut Upah Lembur, Ini Respons Ganjar
Sekitar 21 Menit yang laluMenkes Pastikan Survei Status Gizi untuk Stunting Diperbarui Tiap Tahun
Sekitar 37 Menit yang laluPPP Nilai Jawa Timur Lumbung Suara, Targetkan 11 Kursi DPR
Sekitar 41 Menit yang laluCak Imin Usul Gubernur Dihapus: Contohnya Pilgub DKI, Sampai Sekarang Masih Berantem
Sekitar 41 Menit yang laluBakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Ditembak Orang Tak Saat Akan Berangkat Salat Jumat
Sekitar 46 Menit yang laluMa'ruf Amin Dorong Program Cadangan Pangan Atasi Stunting di RI
Sekitar 47 Menit yang laluCari Korban Hanyut di Sungai Digoel, Koramil Oksibil Minta Bantuan Masyarakat
Sekitar 50 Menit yang laluWabup Garut Laporkan 495 Rumah Rusak akibat Gempa Sesar Garsela
Sekitar 57 Menit yang laluVIDEO: Firasat Ibu Mahasiswi Cianjur Sebelum Ditabrak Audi Pembawa Istri Siri Polisi
Sekitar 14 Menit yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 10 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 1 Jam yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 : Persebaya Vs Borneo FC di Vidio, 3 Februari 2023
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami