Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK akan Gelar Sidang Internal, Tentukan Justice Collaborator AKBP Doddy

LPSK akan Gelar Sidang Internal, Tentukan Justice Collaborator AKBP Doddy LPSK. ©2022 Antara

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal berkoordinasi dengan polisi mengenai justice collaborator diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.

Ketiga tersangka mengajukan Justice Collaborator ke LPSK lantaran mengaku bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Kita LPSK akan berkoordinasi dengan para pihak, penyidik dan macam-macam, kita melakukan koordinasi," ujar Wakil Ketua LPSK Manager Nasution saat dihubungi, Rabu (9/11).

Orang lain juga bertanya?

Manager mengatakan, koordinasi dengan penyidik polisi itu untuk meyakinkan LPSK terkait pengajuan Justice Collaborator diajukan ketiga tersangka. Apakah AKBP Doddy serta dua tersangka kasus peredaran narkoba itu memenuhi syarat atau tidak sebagai Justice Collaborator.

Dia menambahkan, setelah mendapat keterangan dari penyidik polisi, pihak LPSK akan menggelar sidang internal untuk menentukan Justice Collaborator diajukan ketiga tersangka.

"Keputusan ada di pimpinan LPSK. Kita akan putuskan melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK," ujar dia.

Menurut dia, keputusan mengenai Justice Collaborator itu akan segera diputuskan selama 30 ke depan terhitung dari tanggal pengajuan 28 Oktober lalu.

"Jadi kalau itung mundur tanggal 28 Oktober, maka kalau diitung hari kerja kisaran 28 November (keputusan JC)," kata dia.

AKBP Doddy Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Irjen Teddy Minahasa

Tim kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara meyakini kliennya bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Tim kuasa hukum mengungkap sejumlah indikasi kliennya bukan pelaku utama perkara tersebut.

Koordinator tim kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan, indikasi kliennya bukan pelaku utama terkait perintah diterima polisi perwira menengah tersebut. Selain itu menurut Adriel, ada upaya menghalangi klien dan keluarganya membongkar perkara tersebut dari sejumlah pihak setelah kasus masuk dalam proses penyidikan.

Atas dasar itu dikatakan Adriel, Doddy bersama dua tersangka kasus narkoba lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif mengajukan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia berharap Justice Collaborator diajukannya dikabulkan LPSK.

"Kami yakin AKBP Dody dan kawan-kawan memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK," kata Adriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11).

Adriel mengklaim LPSK menyatakan berkas Justice Collaborator telah lengkap. Hal tersebut dikatakan Adriel setelah bertemu dengan pihak LPSK di Polres Jakarta Selatan selama empat jam untuk membahasa pemberkasan untuk menjadi Justice Collaborator.

"Pertemuan itu dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap,” ucap Adriel.

Menurut dia, permohonan Justice Collaborator diajukan kliennya penting mengingat status Teddy Minahasa saat ini masih anggota Polri lantaran belum dilakukan sidang etik. Hal itu dianggap Adriel akan membuat Doddy merasa tertekan bila tidak menjadi Justice Collaborator. Sebab, sebelum kasus narkoba tersebut terbongkar Teddy Minahasa merupakan atasan Doddy.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) ada hambatan psiko-hirarki (posisi Teddy dan Dody adalah pimpinan-bawahan) dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas). Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” ujar dia.

Dia menambahkan, LPSK masih akan menelaah dan mendalami lagi sebelum menetapkan keputusan akhir terkait Justice Collaborator diajukan kliennya. "Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," tukas dia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi Justice Collaborator di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut. Selain itu, keterangan saksi pelaku atau Justice Collaborator dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi

Menurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan

LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan

LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK
Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK

Staf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya