Alasan Sakit, Teddy Minahasa Mangkir dari Persidangan Kasus Narkoba
Arya menjelaskan Teddy sudah melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter Kejaksaan. Berdasarkan keterangan dokter, Teddy dinyatakan sehat.
Arya menjelaskan Teddy sudah melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter Kejaksaan. Berdasarkan keterangan dokter, Teddy dinyatakan sehat.
Majelis hakim heran dengan pernyataan terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, yang mau menerima sabu dari jaringan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Meskipun Kasranto mengakui barang tersebut memang terlarang.
Istri mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Rahma perdana hadir dalam persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rahma hadir mengenakan baju hitam dengan bertuliskan #saveakbpdodyprawiranegara buka suara terkait perkara yang membelit suaminya.
Irjen Teddy Minahasa merupakan saksi mahkota dalam sidang kali ini. Saksi mahkota merupakan saksi dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana kepada saksi.
Hal tersebut terungkap ketika Teddy bertanya kepada salah satu saksi bernama Janto Parluhutan Situmoran, yaitu mantan Panit 1 Reskrim Polsek Kalibaru Ajun Inspektur Polisi Satu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2).
Anggota Subdit Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan alias Ambon mengaku mendapat narkoba 300 gram dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan kualitas jenderal. Pengakuan tersebut disampaikan Darmawan selaku saksi persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Kasranto di PN Jakbar.
JPU mempertanyakan kenapa Fatulah yang hanya orang sipil mau diperintah terdakwa Dody Prawiranegara menukar uang Rp300 juta menjadi mata uang asing. Fatulah dihadirkan JPU untuk dimintai keterangan di hadapan terdakwa Dody Prawiranegara dan Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hotman beralasan saksi dari Polda Metro Jaya harus diperiksa terlebih dahulu karena dianggap sebagai sumber dimulainya proses penyelidikan.
Hal tersebut diungkapkan Sapri, anggota Polsek Bukittinggi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan tiga terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Buktitinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Hotman menjelaskan, hal lain yang dinilai gagal adalah tidak adanya hasil otentik yang menyebut hasil barang bukti narkoba yang didapatkan penyidik saat di Jakarta dengan yang berada di Bukittinggi, Sumbar adalah sama.
Tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kerap mengungkit semua prestasi yang diraih jenderal bintang dua itu selama berkarir sebagai polisi. Hal itu dibacakan tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djoni saat membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Bara
Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djoni saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terungkap jika Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti dengan tawas.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Uang senilai Rp300 juta itu disebutkan JPU, merupakan hasil transaksi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang sudah ditukar oleh Doddy Prawiranegara dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk mata uang lain.
Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara mengusulkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram ditaruh di Rumah Dinas Kapolda. Namun, saran ditolak mentah-mentah.