Pengacara Nilai Jaksa Gagal Buktikan Teddy Minahasa Terlibat Kasus Penjualan Narkoba

Kamis, 2 Februari 2023 21:38 Reporter : Rahmat Baihaqi
Pengacara Nilai Jaksa Gagal Buktikan Teddy Minahasa Terlibat Kasus Penjualan Narkoba Sidang perdana Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan narkoba berjenis sabu-sabu yang ada di rumah AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita dengan total 35 kilogram ada kaitannya. Hal tersebut dinilai gagal untuk menyeret Teddy dalam perkara yang tenang berkutat.

"Jadi intinya jaksa gagal membuktikan kaitan barbuk yang ditangkap di rumah Doddy dan Anita di Jakarta dengan kilogram yang sudah dimusnahkan gagal ada kaitan apa?" kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Dia menjelaskan, hal lain yang dinilai gagal adalah tidak adanya hasil otentik yang menyebut hasil barang bukti narkoba yang didapatkan penyidik saat di Jakarta dengan yang berada di Bukittinggi, Sumbar adalah sama.

"Bahkan tidak ada hasil lab apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama tidak dengan narkoba yang diterima jaksa masih ada tersisa di Bukittinggi empat sekian gram. Ya tidak ada pemeriksaan lab benar-benar pemeriksaan belum maksimum," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Lantas, pada perisdangan kali ini pun dianggap belum pantas untuk masuk di meja persidangan. Malahan dalam dakwaan yang disebutkan oleh JPU dimana dari saat pengungkapan hasil tangkapan narkoba sebesar 41,4 kilogram. Justru hanya tersisa 39,5 kilogram yang disebut berada di tangan Doddy.

"Kan di Padang ini di Bukittinggi baru disimpan Doddy berhari-hari di kamar kerja di kantornya. Saat pres rilis tiba-tiba Doddy melapor sisa 49,5 dari 41,4 kilogram, artinya hampir dua kilogram hilang," tutup Hotman.

Sebelumnya, Teddy didakwakan telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram.

Tindakan tersebut pun turut dilakukan oleh tiga orang lainnya yakni Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif dan Doddy Prawiranegara.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

3 dari 3 halaman

Dijelaskan Jaksa, kasus tersebut bermula pada 14 Mei 2022 pihak AkBP Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat telah melakukan penangkapan terkait peredaran Narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram yang kemudian dilaporkan ke Teddy Minahasa.

"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022 Doddy mengirim pesan kepada Teddy Minahasa melalui pesan WhatsApp untuk meminta arahan akan waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran kasus narkoba jenis sabu tersebut," kata JPU.

Pun setelahnya, Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti yang didapatnya dengan tawas. Alasan diganti tawas tersebut untuk diganti sebagai bonus anggota.

"Terdakwa Teddy memberikan arahan kepada Doddy untuk mengganti sebagain barang bukti narkotika berjenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota atas arahan Teddy," pungkasnya.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [fik]

Baca juga:
Bacakan Eksepsi, Pengacara Ungkit Karir Teddy Minahasa hingga Jadi Pengawal Jokowi
Teddy Minahasa Merasa Penangkapan Terkait Kasus Narkoba Siasat Menjatuhkan Karirnya
Diperintah Teddy Minahasa Antar Sabu ke Jakarta Naik Pesawat, AKBP Doddy Takut
Pengacara: Tak Masuk Akal Teddy Minahasa Korbankan Karir & Hidup Jadi Bandar Narkoba
Jaksa: Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu, Tapi Bisanya Cuma 5 Kg
Irjen Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinas Ketika Diminta AKBP Doddy
Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini