Pengacara: Tak Masuk Akal Teddy Minahasa Korbankan Karir & Hidup Jadi Bandar Narkoba

Kamis, 2 Februari 2023 19:01 Reporter : Merdeka
Pengacara: Tak Masuk Akal Teddy Minahasa Korbankan Karir & Hidup Jadi Bandar Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Tim penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minasaha Putra mempertanyakan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Kubu Teddy Minahasa heran misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita dilakukan kliennya malah diartikan bersekongkol menjual barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

"Namun anehnya pembicaraan WhatsApp terkait misi penjebakan Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan Penuntut Umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi terdakwa ini," kata Anthony.

Anthony mengatakan, Teddy Minahasa merupakan seorang jenderal polisi bintang dua dengan karir cemerlang, mentereng dan tanpa cacat. Sehingga Anthony meragukan Teddy Minahasa mengorbankan karir untuk menjadi bandar narkoba.

"Satu kali menjabat sebagai Wakapolda, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim, sehingga sangat tidak masuk dinalar dan akal sehat, apabila terdakwa mengorbankan seluruh karir dan hidupnya untuk 'berpindah' profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba ataupun seorang penjahat narkoba," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Bicara Prestasi Teddy Minahasa

Menurut Anthony, Kapolri memercayakan Teddy Minahasa sebagai Pimpinan Tim Khusus Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pada periode 2016 sampai dengan 2019. Tugas itu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1698/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019.

Anthony menjelaskan, berbekal surat perintah tersebut, klienny memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut Cina Selatan dengan informasi yang didapatkan dari Anita yang mengaku sebagai orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia.

"Misi yang sangat menyita waktu, energi dan biaya besar tersebut ternyata tidak berhasil karena ternyata Anita memberikan informasi yang bohong atau palsu," ujar dia.

Menurut Anthony, pengakuan bohong Anita itu membuat kliennya marah. "Sehingga terdakwa ingin sekali menjebak Anita sebagai pembalasan atas perbuatan Anita yang membohongi terdakwa," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com [gil]

Baca juga:
Jaksa: Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu, Tapi Bisanya Cuma 5 Kg
Irjen Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinas Ketika Diminta AKBP Doddy
Teddy Minahasa Didakwa Lakukan Transaksi Narkoba & Perintahkan Ganti Sabu Pakai Tawas
Teddy Minahasa Langsung Bacakan Eksepsi Hari Ini
Teddy Minahasa Tolak Rumah Dinas Jadi Penyimpanan Barbuk Sabu yang Disisihkan
Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas
Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Sitaan 27.300 Dolar Singapura

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini