Jaksa Sampaikan Fakta Hukum: Dody Prawiranegara Tak Punya Izin Tukar Sabu Pakai Tawas
Merdeka.com - Jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra. Jaksa membeberkan fakta-fakta selama persidangan.
Jaksa mengungkap, Dody Prawiranegara tidak memperoleh izin untuk menukar, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu kurang lebih 5.000 gram.
Selain itu, tujuan menukar bukan untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan latihan, kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagaimana pada Pasal 7 dan Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan demikian unsur tanpa hak dan melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.
Jaksa mengungkap berdasarkan keterangan saksi, dan bukti-bukti juga diperoleh fakta hukum bahwasanya terdakwa bersama-sama dengan Linda Pujiastuti alias Anita, Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Dengan demikian unsur mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaAri meminta para pendukung mengajak keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaGanjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaMenurut penuturan juru kunci makam, jenazah Djojodigdo bisa hidup kembali jika menyentuh tanah
Baca Selengkapnya