Hotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Merdeka.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris sempat menyinggung kliennya berpotensi untuk bebas dari jeratan hukum. Ia pun menyebut peluang itu masih ada dan mungkin.
"Dari hukum acara ya (dapat bebas)," katanya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Dalam sebuah perkara, dia mengungkapkan, keputusan hakim juga dapat dipengaruhi oleh publik. Selain itu, pasal yang disangkakan oleh Jaksa tidaklah tepat terhadap perkara yang tengah menjerat Teddy. Sehingga ada pelanggaran dari hukum acara formalnya.
"Ini yang paling penting, pelanggaran hukum acara hukum formal berakibat dakwaan batal," tegasnya.
Hotman mengungkapkan, saksi ahli yang dihadirkan juga pernah menyebut jika pasal yang didakwakan kepada jenderal bintang dua itu kurang tepat. Lantaran dalam maksud pasal itu lebih tepat disangkakan kepada sipil.
"Hampir semua saksi ahli juga dalam persidangan ini yang saya tanya juga mengatakan begitu, termasuk Eva saksi dari JPU. Sesudah saya tanya begini-begini, iya batal demi hukum," tutur Hotman.
Strategi Hotman Bela Teddy
Tidak hanya itu, dia juga telah menyiapkan dua strategi untuk membela kliennya itu. Di antaranya, pembelaan hukum acara dan hukum materil substansi perkara. Sebab dalam beberapa kasus, ada terdakwa bebas karena dapat ditinjau aspek hukum formalnya.
"Strategi yang saya terapkan dalam kasus ini adalah, sangat-sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini. Sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ungkapnya.
Hotman memberikan contoh kasus perkara narkoba Teddy berawal dari perintah menukar narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas. Pascapemusnahan narkoba hasil penangkapan Polres Bukittinggi itu, tidak ada satupun polisi sekitar yang diperiksa terkait penukaran tawas tersebut.
"Dalam undang-undang, itu pelanggaran hukum acara karena saksi materil tidak diperiksa," bebernya.
Namun, hal yang paling fatal dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni dengan melampirkan bukti chat antara Teddy dengan Dody yang tidak utuh. Pelanggaran tersebut, kata Hotman, juga diamini oleh ahli ITE.
"Itu melanggar hukum acara dan ini perkara bisa sampai Mahkamah Agung, masih ada PN, kasasi, PK," tutup Hotman.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca SelengkapnyaDerita Muhyani itu mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Baca SelengkapnyaPengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus Robert Herison (22) asal Bengkalis, Riau yang dipenjara karena dianggap menghina lambang negara.
Baca SelengkapnyaPajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaPutusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim MK pada Senin 22 April.
Baca SelengkapnyaHotman Paris selaku anggota tim hukum Prabowo-Gibran menegaskan, kemenangan dalam sidang ini dengan skor 100-0
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca Selengkapnya