Hotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya

Kamis, 30 Maret 2023 12:53 Reporter : Rahmat Baihaqi
Hotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya Deretan Potret Hotman Paris di Ruang Sidang yang Vibesnya Beda Banget. Instagram @hotmanparisofficial ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris sempat menyinggung kliennya berpotensi untuk bebas dari jeratan hukum. Ia pun menyebut peluang itu masih ada dan mungkin.

"Dari hukum acara ya (dapat bebas)," katanya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Dalam sebuah perkara, dia mengungkapkan, keputusan hakim juga dapat dipengaruhi oleh publik. Selain itu, pasal yang disangkakan oleh Jaksa tidaklah tepat terhadap perkara yang tengah menjerat Teddy. Sehingga ada pelanggaran dari hukum acara formalnya.

"Ini yang paling penting, pelanggaran hukum acara hukum formal berakibat dakwaan batal," tegasnya.

2 dari 3 halaman

Hotman mengungkapkan, saksi ahli yang dihadirkan juga pernah menyebut jika pasal yang didakwakan kepada jenderal bintang dua itu kurang tepat. Lantaran dalam maksud pasal itu lebih tepat disangkakan kepada sipil.

"Hampir semua saksi ahli juga dalam persidangan ini yang saya tanya juga mengatakan begitu, termasuk Eva saksi dari JPU. Sesudah saya tanya begini-begini, iya batal demi hukum," tutur Hotman.

Strategi Hotman Bela Teddy

Tidak hanya itu, dia juga telah menyiapkan dua strategi untuk membela kliennya itu. Di antaranya, pembelaan hukum acara dan hukum materil substansi perkara. Sebab dalam beberapa kasus, ada terdakwa bebas karena dapat ditinjau aspek hukum formalnya.

"Strategi yang saya terapkan dalam kasus ini adalah, sangat-sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini. Sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Hotman memberikan contoh kasus perkara narkoba Teddy berawal dari perintah menukar narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas. Pascapemusnahan narkoba hasil penangkapan Polres Bukittinggi itu, tidak ada satupun polisi sekitar yang diperiksa terkait penukaran tawas tersebut.

"Dalam undang-undang, itu pelanggaran hukum acara karena saksi materil tidak diperiksa," bebernya.

Namun, hal yang paling fatal dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni dengan melampirkan bukti chat antara Teddy dengan Dody yang tidak utuh. Pelanggaran tersebut, kata Hotman, juga diamini oleh ahli ITE.

"Itu melanggar hukum acara dan ini perkara bisa sampai Mahkamah Agung, masih ada PN, kasasi, PK," tutup Hotman. [fik]

Baca juga:
Sidang Tuntutan Teddy, Jaksa Singgung Ucapan Jokowi & Kapolri soal Berantas Narkoba
Ekspresi Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Hotman Paris Ungkap Kesalahan Kubu Dody Prawiranegara Selama Persidangan
Jelang Sidang Tuntutan, Ini Strategi Pembelaan Kubu Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Saat Mantan Anak Buah Minta Teddy Minahasa Dihukum Mati

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini