Saat Mantan Anak Buah Minta Teddy Minahasa Dihukum Mati
Merdeka.com - Dulu loyal kini melawan. AKBP Dody Prawiranegara minta hakim menghukum mati mantan bosnya, Irjen Teddy Minahasa Putra. Hal tersebut disampaikan tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutannya terhadapnya pada saat persidangan di PN Jakarta Barat, Senin, (27/3).
"Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk pak TM hukuman mati," ungkap kuasa hukum Dody, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (28/3).
Karir yang dirintis oleh Dody selama bertahun-tahun mulai dari Bharada hingga akhirnya menjadi seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hancur. Lantaran harus menuruti perintah atasannya kala itu. Perintahnya, untuk menyisihkan sabu dan diganti dengan tawas.
Awal mula narkotika jenis sabu itu merupakan hasil pengungkapan narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat seberat kurang lebih 41 kilogram. Namun atas komando Teddy, Dody disuruh sisihkan sabu seberat lima kilogram dan diganti dengan tawas.
Singkat cerita, barang haram itupun dibawa ke Jakarta pasca Eks Kapolres Buktitinggi dikenalkan ke Linda Pujiastuti oleh Teddy. Dengan tujuan agar barang itu untuk segara dijual.
Namun Jenderal bintang dua justru menepis, ada perintah untuk menyisihkan hingga menjual sabu kepada Linda. Terlebih, dirinya melimpahkan semua kesalahan terhadap bawahannya tersebut.
Tidak tinggal diam, lantas eks bawahan Teddy melakukan berbagai serangan selama proses persidangan di PN Jakarta Barat. Ia mengungkap semua tabir kelicikan seorang Jenderal yang membuat dirinya takut.
Meskipun sudah berkata dengan sejujurnya, Dody justru dituntut penjara selama 20 tahun karena menjadi seorang perantara dalam jual beli narkotika.
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Tidak cukup hanya dengan pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar terdakwa denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk menuntut Eks Kapolres Buktitinggi dengan pidana penjara selama puluhan tahun itu diantaranya merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel.
Sedangkan hal yang meringankan menurut jaksa, Dody hanya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya itu. Pasalnya amar putusan jaksa tidak memperhatikan azas kejujuran terdakwa selama persidangan.
"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur," ujar Adriel.
Ia menyebut, kliennya telah memberikan keterangan yang sesuai selama pemeriksaan dari penyidik hingga fakta-fakta persidangan.
Adriel juga menyebut Jaksa tidak melihat kasus yang tengah ditangani sebagai satu kesatuan di mana awal mula kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa.
"Kalau Pak Teddy Minahasa tidak mengenalkan Linda kepada Dody, bisa gak Pak Dody dan Linda berkenalan? Kan enggak bisa. Contohnya Pak Teddy Minahasa memprovokasi, mens rea ibu Linda itu timbul karena provokasi dari pada Pak TM," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, dirinya masih bersikukuh bawah awal mula kejadian yang menyeret nama Kapolda Sumatera Barat itu bermuara darinya. Terlebih ia melempar semua kejahatannya kepada bawahannya untuk mempertahankan status yang telah dipuja-puja selama ini.
"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti terdakwa lain yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia menurut kami yang paling tepat untuk pak TM hukuman mati," tegas Adriel.
Seperti diketahui, dalam agenda sidang Senin (27/3), Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 20. Sementara Linda alias Anita selama 18, kemudian terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.
Terhadap keempat terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jabatan Kapolda Banten dirasa menjadi salah satu batu loncatan bagi para Jenderal Polri untuk meraih karir cemerlang usai menjabatnya. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaDalam kesempatannya, ada momen menjadi sorotan saat Kasad memberikan pesan begitu mendalam.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaIsinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaPrajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca Selengkapnya