Merdeka.com - Dulu loyal kini melawan. AKBP Dody Prawiranegara minta hakim menghukum mati mantan bosnya, Irjen Teddy Minahasa Putra. Hal tersebut disampaikan tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutannya terhadapnya pada saat persidangan di PN Jakarta Barat, Senin, (27/3).
"Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk pak TM hukuman mati," ungkap kuasa hukum Dody, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (28/3).
Karir yang dirintis oleh Dody selama bertahun-tahun mulai dari Bharada hingga akhirnya menjadi seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hancur. Lantaran harus menuruti perintah atasannya kala itu. Perintahnya, untuk menyisihkan sabu dan diganti dengan tawas.
Awal mula narkotika jenis sabu itu merupakan hasil pengungkapan narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat seberat kurang lebih 41 kilogram. Namun atas komando Teddy, Dody disuruh sisihkan sabu seberat lima kilogram dan diganti dengan tawas.
Singkat cerita, barang haram itupun dibawa ke Jakarta pasca Eks Kapolres Buktitinggi dikenalkan ke Linda Pujiastuti oleh Teddy. Dengan tujuan agar barang itu untuk segara dijual.
Namun Jenderal bintang dua justru menepis, ada perintah untuk menyisihkan hingga menjual sabu kepada Linda. Terlebih, dirinya melimpahkan semua kesalahan terhadap bawahannya tersebut.
Tidak tinggal diam, lantas eks bawahan Teddy melakukan berbagai serangan selama proses persidangan di PN Jakarta Barat. Ia mengungkap semua tabir kelicikan seorang Jenderal yang membuat dirinya takut.
Meskipun sudah berkata dengan sejujurnya, Dody justru dituntut penjara selama 20 tahun karena menjadi seorang perantara dalam jual beli narkotika.
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Advertisement
Tidak cukup hanya dengan pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar terdakwa denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk menuntut Eks Kapolres Buktitinggi dengan pidana penjara selama puluhan tahun itu diantaranya merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel.
Sedangkan hal yang meringankan menurut jaksa, Dody hanya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya itu. Pasalnya amar putusan jaksa tidak memperhatikan azas kejujuran terdakwa selama persidangan.
"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur," ujar Adriel.
Ia menyebut, kliennya telah memberikan keterangan yang sesuai selama pemeriksaan dari penyidik hingga fakta-fakta persidangan.
Adriel juga menyebut Jaksa tidak melihat kasus yang tengah ditangani sebagai satu kesatuan di mana awal mula kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa.
"Kalau Pak Teddy Minahasa tidak mengenalkan Linda kepada Dody, bisa gak Pak Dody dan Linda berkenalan? Kan enggak bisa. Contohnya Pak Teddy Minahasa memprovokasi, mens rea ibu Linda itu timbul karena provokasi dari pada Pak TM," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, dirinya masih bersikukuh bawah awal mula kejadian yang menyeret nama Kapolda Sumatera Barat itu bermuara darinya. Terlebih ia melempar semua kejahatannya kepada bawahannya untuk mempertahankan status yang telah dipuja-puja selama ini.
"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti terdakwa lain yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia menurut kami yang paling tepat untuk pak TM hukuman mati," tegas Adriel.
Advertisement
Seperti diketahui, dalam agenda sidang Senin (27/3), Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 20. Sementara Linda alias Anita selama 18, kemudian terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.
Terhadap keempat terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rnd]PSHT Tawuran dengan Brajamusti di Yogya, 9 Korban Luka dan 352 Orang Dievakuasi
Sekitar 18 Menit yang laluKembalikan Mobil Listrik, Kajati Minta Fortuner ke Pemprov Riau
Sekitar 34 Menit yang laluKaryawan Pabrik di Bekasi Ditemukan Meninggal dalam Ruang Penyimpanan Hasil Produksi
Sekitar 37 Menit yang laluSosok Cak Imin Dinilai Jadi Faktor Penentu Pilpres 2024
Sekitar 48 Menit yang laluPSI dan PDIP Saling Sindir soal Pencalonan Kaesang di Depok
Sekitar 1 Jam yang laluKumpulkan Kades Se-Jateng, Ganjar Minta Kejar Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem
Sekitar 1 Jam yang laluGas Melon Langka di Bali, Ini Penjelasan Pertamina
Sekitar 1 Jam yang laluIzin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Mahasiswa Pertanyakan Nasib ke Kampus
Sekitar 1 Jam yang laluGagas RUU Permuseuman, Anggota DPR Ungkap Strategi Jadikan Museum Wisata Populer
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud Ungkap Alasan Minta Denny Indrayana Dampingi Anies Baswedan
Sekitar 2 Jam yang laluInisiasi Sirkular Ekonomi, Ini Cara Ganjar Optimalkan Sumber Daya Alam di Jateng
Sekitar 2 Jam yang laluGerindra: Prabowo akan Diskusi dengan Jokowi Bahas Cawapres
Sekitar 2 Jam yang laluKPK Tahan Tiga Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Sekitar 2 Jam yang laluDiduga Terima Setoran Rp650 Juta, Perwira Brimob Polda Riau Dicopot
Sekitar 2 Jam yang laluDiduga Terima Setoran Rp650 Juta, Perwira Brimob Polda Riau Dicopot
Sekitar 2 Jam yang laluUsai Ancam Kombes Hengki, Hercules Minta Maaf
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Tersangka Pelecehan Anak di Parigi Moutong Jalani Proses Etik
Sekitar 6 Jam yang laluIni Alasan Brimob Polda Riau Dimutasi, Propam Usut Dugaan Setor Rp650 Juta ke Atasan
Sekitar 7 Jam yang laluDengar Curhat Ala Jenderal Polisi Kawan Kapolri, Santai Sambil Santap Bakmi Godog
Sekitar 10 Jam yang laluCurhat Anggota Brimob Tak Terima Dimutasi, Padahal Sudah Bantu Cari Dana Rp650 Juta
Sekitar 10 Jam yang laluKehebohan Para Napi Goyang Dangdut sama Polisi, Ucapan Perwira Polri Ngena Banget
Sekitar 10 Jam yang laluPeras Buronan WN Kanada di Bali, 2 Anggota Mabes Polri Diperiksa Propam
Sekitar 12 Jam yang laluKomplotan Pemeras Ngaku Tim Buser di Kalsel Ditangkap Polisi
Sekitar 14 Jam yang laluJenderal Polri Ketemu Anak Tukang Sayur Jadi Polisi, Orangtuanya langsung Dipanggil
Sekitar 15 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 3 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 6 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 4 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 6 Hari yang laluLiga 1: Wani! Song Ui-young Siap Hadapi Tekanan Besar Suporter Persebaya
Sekitar 53 Menit yang laluPetinggi Persib Minta PT LIB Pertimbangkan Ulang Keputusan Liga 1 Tanpa Suporter Tandang
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami