Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator

Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator Sidang Kasus Narkoba Dody Prawiranegara. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan justice collaborator kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Permohonan justice collaborator dilayangkan tim penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan tuntutan.

Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.

Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba mengungkit sikap kooperatif kliennya selama menghadapi proses hukum. Hal itulah yang menjadi alasan tim penasihat hukum merasa perlu mengajukan justice collaborator.

"Kami ingin ajukan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata Adriel di PN Jakbar, Senin (27/3).

Adriel berharap permohonan justice collabolator ini dapat diterima di dalam persidangan, sehingga masyarakat bisa melihat dan mendengar bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini.

"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya serahkan ke Yang Mulia di persidangan ini," ujar dia.

Dipertimbangkan Hakim

Sementara itu, majelis hakim menerima surat pengajuan terdakwa sebagai justice collaborator sesuai ketentuan di surat edaran Nomor 4 tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Agung.

"Nanti kami akan pertimbangkan," ujar majelis hakim.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menunda persidangan sampai Rabu (5/4). Adapun sidang diagendakan dengan pembacaan pleidoi terdakwa bersama penasihat hukum.

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra. Tuntutan terhadap mantan Kapolres Buktitinggi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Dody telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.

Denda Rp2 Miliar

Selain dituntut masuk bui, Dody juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Dody mengungkapkan kekecewaannya terhadap Irjen Teddy Minahasa selaku atasannya. Dikatakan dirinya, semua pencapaian ia sebagai Kapolres Bukittinggi harus hancur semua di tangan Jenderal bintang dua itu. Selain itu, dirinya juga menyesal usai melihat orangtua bahkan istri dan anak-anaknya.

"Saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya tidak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan, Yang Mulia. Kok, dia bisa tega, dia menghancurkan saya dan keluarga saya," kata Dody di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Dody menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah apapun dengan Teddy yang hingga saat ini, dia belum mendapat jawaban pasti terkait sebah muasalnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Eks Kapolda Banten Berkarier Moncer: Tiga Jadi Kapolri, Satu Bikin Malu Kena Kasus Narkoba

Deretan Eks Kapolda Banten Berkarier Moncer: Tiga Jadi Kapolri, Satu Bikin Malu Kena Kasus Narkoba

Jabatan Kapolda Banten dirasa menjadi salah satu batu loncatan bagi para Jenderal Polri untuk meraih karir cemerlang usai menjabatnya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Ayahnya Tentara Anaknya Diberi Nama Satuan Bantuan Tempur di TNI AD, Kini Jadi Jenderal Bintang 2 di Polri

Ayahnya Tentara Anaknya Diberi Nama Satuan Bantuan Tempur di TNI AD, Kini Jadi Jenderal Bintang 2 di Polri

Sosok jenderal polisi ini miliki nama dari satuan bantuan tempur milik TNI AD. Ternyata ada cerita di baliknya.

Baca Selengkapnya