Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dipenjara selama 20 tahun. Dalam keterangan yang memberatkannya lantaran Dody telah menjadi seorang perantara dalam peredaran narkotika seberat lima kilogram.
"Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," kata JPU di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
Adapun yang memberatkan terhadap Dody, lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel," terang JPU.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.
Selian itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu. Diantaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan terhadap mantan Kapolres Buktitinggi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Dody telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.
Selain dituntut masuk bui, Dody juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 2 Miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga:
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Potret Kompak Istri dan Ibu Saksikan Langsung Sidang Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara
Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Digelar di PN Jakbar 30 Maret
Polri Siap Diaudit Terkait Tudingan Teddy Minahasa Banyak Polisi Pakai Narkoba Sitaan
Naik Pitam Jenderal Bintang Dua Disebut Tidur Bareng Anita Cepu hingga Bilang 'Ndeso'
Emosi Jenderal Bintang Dua Terpancing saat Ditanya Tidur Bareng Anita Cepu
Advertisement
Ada Putri Gus Dur, Menag Yaqut Libatkan Perempuan di Tim Amirul Hajj 2023
Sekitar 22 Menit yang laluCerita di Balik Gus Dur Pecat SBY dan JK
Sekitar 36 Menit yang laluTak Hanya Memukau America's Got Talent, Suara Putri Ariani Juga Merdu saat Mengaji
Sekitar 45 Menit yang laluSinggung Koalisi di Depan Para Menteri, Prabowo: Kalau Gabung Satu Kapal Ikut Nahkoda
Sekitar 1 Jam yang laluGara-Gara Sepucuk Revolver, Jenderal TNI Beri Anak Buah Penghargaan
Sekitar 1 Jam yang laluNestapa Pelajar di Aceh, Terpaksa ke Sumut Demi Cairkan Dana Bantuan Pendidikan
Sekitar 2 Jam yang laluKisah Keangkeran Istana, Gus Dur Sampai Digoda Hantu
Sekitar 2 Jam yang laluPetugas Bantah Telantarkan Jemaah Kloter 14 Makassar, Dipindah ke Hotel Dekat Nabawi
Sekitar 2 Jam yang laluSadis, Guru Les Musik Tega Bunuh dan Masukkan Murid ke Dalam Koper Lalu Dibuang
Sekitar 3 Jam yang laluAnalisis Mengapa Nama AHY Bisa Masuk ke Bursa Cawapres Ganjar Pranowo
Sekitar 4 Jam yang laluPasutri asal India Tenggelam di Pantai Kelingking Bali, Suami Tewas dan Istri Hilang
Sekitar 5 Jam yang laluHendak Kabur, Santri Ponpes Tewas Masuk Selokan
Sekitar 5 Jam yang laluHubungan Diputuskan, Pemuda di Gresik Perkosa Mantan Pacar
Sekitar 6 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 6 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 10 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 12 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 14 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluManajemen Persib Sebut Jumlah Sponsor Tim untuk Liga 1 2023 / 2024 Alami Penurunan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami