Ini Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara Dituntut  20 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 13:09 Reporter : Rahmat Baihaqi
Ini Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara Dituntut  20 Tahun Penjara Sidang Kasus Narkoba Dody Prawiranegara. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dipenjara selama 20 tahun. Dalam keterangan yang memberatkannya lantaran Dody telah menjadi seorang perantara dalam peredaran narkotika seberat lima kilogram.

"Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," kata JPU di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Adapun yang memberatkan terhadap Dody, lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel," terang JPU.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.

2 dari 2 halaman

Selian itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu. Diantaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan terhadap mantan Kapolres Buktitinggi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Dody telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.

Selain dituntut masuk bui, Dody juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 2 Miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga:
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Potret Kompak Istri dan Ibu Saksikan Langsung Sidang Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara
Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Digelar di PN Jakbar 30 Maret
Polri Siap Diaudit Terkait Tudingan Teddy Minahasa Banyak Polisi Pakai Narkoba Sitaan
Naik Pitam Jenderal Bintang Dua Disebut Tidur Bareng Anita Cepu hingga Bilang 'Ndeso'
Emosi Jenderal Bintang Dua Terpancing saat Ditanya Tidur Bareng Anita Cepu

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini