Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun penjara. Kasranto dituntut lantaran diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.
"Menuntut terhadap terdakwa Kasranto atas tindak pidananya penjara selama 17 tahun," ujar JPU dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu, JPU meyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkoba berupa bersama-sama dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, dan tersangka Alex Bonpis.
"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dari jual beli," tegas JPU.
Selain itu, JPU juga mengenakan agar Kasranto membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Hal Meringankan Mantan Kapolsek Kalibaru
Sedangkan untuk hal yang meringankan terhadap terdakwa, JPU menyebut lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.
Perbuatan terdakwa dinilai JPU tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu, JPU juga memandang hal yang meringankan lainnya terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel," pungkas JPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaBayu mengatakan informasi 3 KKB yang tertembak diperoleh dari informan dalam kelompok Yoswa Maisani.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaJabatan Kapolda Banten dirasa menjadi salah satu batu loncatan bagi para Jenderal Polri untuk meraih karir cemerlang usai menjabatnya. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaSejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaCerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.
Baca Selengkapnya