Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 16:23 Reporter : Rahmat Baihaqi
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara Sidang Tuntutan Mantan Kapolsek Kalibaru. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun penjara. Kasranto dituntut lantaran diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.

"Menuntut terhadap terdakwa Kasranto atas tindak pidananya penjara selama 17 tahun," ujar JPU dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, JPU meyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkoba berupa bersama-sama dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, dan tersangka Alex Bonpis.

"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dari jual beli," tegas JPU.

Selain itu, JPU juga mengenakan agar Kasranto membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

2 dari 2 halaman

Hal Meringankan Mantan Kapolsek Kalibaru

Sedangkan untuk hal yang meringankan terhadap terdakwa, JPU menyebut lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.

Perbuatan terdakwa dinilai JPU tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu, JPU juga memandang hal yang meringankan lainnya terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel," pungkas JPU. [gil]

Baca juga:
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Ini Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara Dituntut  20 Tahun Penjara
Jaksa Sampaikan Fakta Hukum: Dody Prawiranegara Tak Punya Izin Tukar Sabu Pakai Tawas
Air Mata Pilu Ibunda dan Istri Saat Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini