Kuasa Hukum Dody Sebut Teddy Minahasa Dalang Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati

Senin, 27 Maret 2023 18:41 Reporter : Rahmat Baihaqi
Kuasa Hukum Dody Sebut Teddy Minahasa Dalang Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati Sidang perdana Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kubu terdakwa Dody Prawiranegara Cs mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa padahal merasa sudah memberi kesaksian sejujur-jujurnya selama persidangan. Sebelumnya, Dody dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Saking kesalnya, kubu Dody Cs meminta jaksa berani berikan tuntutan berat untuk terdakwa Teddy Minahasa. Yakni hukuman mati.

"Menurut kami yang paling tepat untuk pak TM hukuman mati," ungkap kuasa hukum Dody cs, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Adriel menjamin apa yang disampaikan kliennya adalah pengakuan yang jujur untuk membongkar semua kejahatan Irjen Teddy Minahasa. Bukan hanya saat di persidangan, keterangan jujur itu sudah dia sampaikan sejak menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Jadi kami mohon majelis hakim dalam vonisnya mempertimbangkan bagaimana kejujuran ataupun peran daripada Pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, bahkan pak Kasranto juga, yang sedari awal jujur," katanya.

Dia meyakini kasus ini bermula dari Teddy yang telah memberi perintah kepada Dody untuk menyisihkan narkotika jenis sabu-sabu dan menggantinya dengan tawas. Oleh karena itu, dia berharap Teddy dihukum lebih berat.

"Jadi sebenarnya semua ini sudah jelas alurnya bahwa pak Teddy Minahasa jadi dalang, aktor dan penggagas dari semua peristiwa ini," tegas dia.

Seperti diketahui, dalam agenda sidang kali ini, Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 20. Sementara Linda alias Anita selama 18, kemudian terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.

Terhadap keempat terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[lia]

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini