Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tidak Ada Hal Meringankan

Kamis, 30 Maret 2023 13:55 Reporter : Rahmat Baihaqi
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tidak Ada Hal Meringankan Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa hukuman pidana mati. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Teddy Minahasa selama masa persidangan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada," kata Jaksa saat sidang tuntutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Sementara itu, sederet hal-hal yang memberatkan Teddy. Salah satunya, menikmati hasil keuntungan barang haram serta mencoreng nama baik institusi Polri.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," papar Jaksa.

2 dari 3 halaman

Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa

Berikut hal-hal yang memberatkan tuntutan Teddy Minahasa:

- Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

- Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

- Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personel.

- Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

- Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

- Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

3 dari 3 halaman

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (30/3).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3).

Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.

Reporter: Ady Anugrahadi [gil]

Baca juga:
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sidang Tuntutan Teddy, Jaksa Singgung Ucapan Jokowi & Kapolri soal Berantas Narkoba
Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jelang Sidang Tuntutan, Ini Strategi Pembelaan Kubu Teddy Minahasa
Hotman Paris Ungkap Kesalahan Kubu Dody Prawiranegara Selama Persidangan
Ekspresi Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini