Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa hukuman pidana mati. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Teddy Minahasa selama masa persidangan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada," kata Jaksa saat sidang tuntutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Sementara itu, sederet hal-hal yang memberatkan Teddy. Salah satunya, menikmati hasil keuntungan barang haram serta mencoreng nama baik institusi Polri.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," papar Jaksa.
Berikut hal-hal yang memberatkan tuntutan Teddy Minahasa:
- Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
- Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personel.
- Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
- Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
- Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Advertisement
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (30/3).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3).
Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi [gil]
Baca juga:
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sidang Tuntutan Teddy, Jaksa Singgung Ucapan Jokowi & Kapolri soal Berantas Narkoba
Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jelang Sidang Tuntutan, Ini Strategi Pembelaan Kubu Teddy Minahasa
Hotman Paris Ungkap Kesalahan Kubu Dody Prawiranegara Selama Persidangan
Ekspresi Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
PDIP Bantu Korban Kebakaran Penjaringan, Beri Trauma Healing
Sekitar 55 Menit yang laluHeru Budi Tegaskan Tak Ingin Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Sekitar 1 Jam yang laluPenjelasan Lengkap Polisi soal Mario Dandy Pasang dan Lepas Kabel Ties Sendiri
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Jakut
Sekitar 5 Jam yang laluH-5 Formula E 2023, Heru Budi Jajal e-Sport Jakarta E-Prix
Sekitar 6 Jam yang laluMakna 'Sukses Jakarta' Dalam Slogan Program Heru Budi
Sekitar 6 Jam yang laluPemprov DKI Kerja Bakti Bersihkan Monas Persiapan Peringatan Hari Lahir Pancasila
Sekitar 9 Jam yang laluCerita Ruko di Pluit Makan Badan Jalan, Pemiliknya Malah Emosi
Sekitar 10 Jam yang laluMayat dalam Karung Korban Pembunuhan Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing
Sekitar 14 Jam yang laluWaspada, Kawanan Rampok Intai Minimarket yang Buka 24 Jam di Jakarta
Sekitar 17 Jam yang laluDapat Laporan dari IG, Polisi Gerak Cepat Gagalkan Tawuran Remaja di Palmerah
Sekitar 18 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks 98 Juta Orang Amerika Diberi Virus Kanker melalui Vaksin Polio
Sekitar 5 Hari yang laluLink Live Streaming 730 Surabaya Game: Persebaya Vs Bali United di Vidio
Sekitar 2 Jam yang laluDaftar Lengkap Transfer Persib di BRI Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami