Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan diajukan terdakwa Chuck Putranto terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Obstruction Of Justice pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa Baiquni Wibowo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, JPU diperintahkan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi dilayangkan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diperintahkan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman