Tim Bareskrim: Mengopi Rekaman CCTV Kasus Brigadir J Demi Penyidikan

Merdeka.com - Anggota tim Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya menilai, apa yang dilakukannya dalam mengopi atau duplikasi video rekaman CCTV dari DVR komplek perumahan Polri adalah dalam rangka penyidikan pro justitia atau demi hukum. Berbeda dengan yang dilakukan oleh terdakwa Baiquni Wibono berniat menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice.
Keterangan itu disampaikan Aditya saat dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Aditya menjelaskan, dirinya menonton video tersebut dari hasil duplikasi laboratorium siber Bareskrim Polri. Dalam rangka pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana dari laporan Kamaruddin Simanjuntak, 340 KUHP.
"Artinya itu sebelum dimasukkan ke dalam (laboratorium)?” tanya Penasihat Hukum Baiquni saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
“Setelah dilakukan pemeriksaan. Jadi, setelah dilakukan penyitaan, lalu melakukan pemeriksaan hasilnya diajukan ke penyidik," kata Aditya.
"Pada saat pemeriksaan di Lab?" cecar penasihat hukum.
"Iya setelah hasil pemeriksaan di Lab," ujar Aditya.
"Setelah diperiksa di lab bukannya seluruh barang bukti itu harus disegel dan tidak boleh diapa-apain lagi?" tanya kembali Penasihat Hukum.
"Itu makanya yang kami bilang, bahwa itu (ditonton), adalah hasil duplikat," ujar Aditya.
Lantas ketika mendengar jawaban tersebut, Penasihat Hukum langsung menyamakan tindakan Baiquni yang mengcopy file rekaman CCTV dari laptopnya ke hardisk eksternal dengan copy file video duplikat yang dilakukan penyidik forensik.
"Hasil duplikat artinya ada pengkopian juga dalam hardisk itu?" tanya penasihat hukum.
"Siap, itu kan dilakukan memang secara digital forensik," kata Aditya.
"Lalu, kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni (copy file)?" tanya kembali penasihat hukum.
"Ini kan pro justitia (copy file penyidik demi hukum), ada di dalam (atas perintah penyidikan)," jelas Aditya.
Kemudian, Aditya menjelaskan, jika dasar tindakan yang dilakukannya sehingga menjadi pelapor atas kasus dugaan obstruction of justice, sebagaimana merujuk dalam laporan perkara dugaan pembunuhan berencana. "Jadi sebelum ada laporan bapak Kamaruddin belum ada penyidikan 340 selain di Propam?" tanya Penasihat Hukum.
"Kami belum turun (lakukan penyidikan)," sebutnya.
Tindakan Baiquni Dalam Dakwaan
Sebelumnya, terkait dengan copy file Terdakwa Baiquni sempat tertuang dalam dakwaan. Dimana itu dilakukan atas perintah untuk datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan sebelumnya oleh Irfan Widyanto dari beberapa titik komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Beg, tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.
"Nggak apa-apa nih?" tanya Baiquni.
"Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto.
Selanjutnya, Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo, untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto.
Lalu, dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.
Singkat cerita, Sambo yang mendengar laporan Arif, memintanya untuk menghapus dan memusnahkan isi rekaman. Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar Hendra benar-benar memastikan bahwa isi rekaman dan sudah bersih. Lantas kepada Baiquni untuk menghapus isi rekaman itu.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.
Mendengar hal itu, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
Dimana dalam perkara obstruction of justice Terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo telah didakwa dengan pasal pelanggaran UU ITE.
Diketahui, jika peran mereka adalah untuk membantu Ferdy Sambo dalam upaya menyembunyikan fakta sesungguhnya atas insiden pembunuhan berencana Brigadir J yang dibuat dengan skenario palsu baku tembak.
Sementara dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10) lalu. Dimana dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Atas hal tersebut, mereka dalam perkara obstruction of justice telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Anies: Pemimpin Bukan Sekadar Membangun, Tapi Menjaga Persatuan di Masyarakat
Anies Baswedan mengatakan menjadi pemimpin bukan sekadar menjalankan tugas administrasi dan pembangunan.
Baca Selengkapnya


Timnas AMIN Klarifikasi Kubu Prabowo Minta Debat Capres-Cawapres Dihapus, Hanya Pemaparan Visi Misi
Timnas Pemenangan AMIN mengungkap kubu pasangan calon presiden Prabowo-Gibran hanya menginginkan format debat berupa paparan
Baca Selengkapnya


TKN Prabowo Ungkap Perubahan Debat Capres-Cawapres Usulan Timnas Amin saat Rapat dengan KPU
TKN Prabowo mengungkapkan perubahan format debat capres-cawapres diusulkan oleh Timnas AMIN.
Baca Selengkapnya


Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Gunung Marapi Sumatera Barat kembali erupsi pada Minggu.
Baca Selengkapnya


Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Pria Mulut Tertancap Pisau Ditangkap!
Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan pria berinisial AS (30) yang tewas dengan mulut tertancap pisau di Gresik.
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari
Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.
Baca Selengkapnya

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku
Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Baca Selengkapnya

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri
MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih
Baca Selengkapnya

Dampingi Tribrata Wisuda Akpol, Ini Sosok Daden Miftahul Haq Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Curi Perhatian
Dampingi Tribrata wisuda Akpol, ini sosok Daden Miftahul Haq eks ajudan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya

Jalani Wisuda Tanpa Ayah Ibu, Simak Perjalanan Anak Ferdy Sambo Masuk Akpol hingga Lulus
Selasa (28/11), Tribrata Putra Sambo mengikuti Wisuda Prajurit Bhayangkara Polri tanpa ayah ibu.
Baca Selengkapnya

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok
ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas
Baca Selengkapnya