Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani sidang untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi.
Empat dari sejumlah saksi yang dihadirkan adalah mantan anggota polisi yang menjadi terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus Brigadir J. Empat terdakwa OOJ yakni Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, dan Arif Rahman Arifin.
Ini pertama kalinya Bharada E bertemu dengan para seniornya yang dahulu menjabat sebagai anak buah Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri. Bharada E terlihat tenang ketika duduk di kursi terdakwa yang mengarah langsung pada saksi.
Bharada E mengenakan kemeja hitam dan celana hitam. Dia juga memegang buku motif sampul batik yang kerap dipakainya untuk mencatat selama sidang.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, dia sempat menyapa para pengunjung sidang, dengan sedikit menundukan kepala dan seraya bersalam.
Di persidangan kali ini, Bharada E tidak sendiri. Bersamaan dengan sidangnya, juga dihadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Ketiganya menjalani agenda persidangan pemeriksaan saksi yang sama.
Selain keempat saksi yang merupakan terdakwa OOJ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan yakni; Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Audi Pratowo; Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan; dan Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri, Susanto Haris.
"Sebelum memulai sidang, saudara kita ambil dulu sumpahnya sesuai kepercayaan masing-masing," kata Wahyu Iman Santosa saat sidang.
Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah yang dipandu petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [lia]
Baca juga:
Jaksa Hadirkan 17 Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Survei Indikator: 74,3% Publik Percaya Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Sanksi Berat
Survei Indikator: Kepercayaan pada Polri Naik 60,5 Persen
Pengamat Ragu Ada Motif Balas Dendam Ferdy Sambo di Balik Kasus Tambang Ismail Bolong
Relawan Ganjar Pranowo Mania Bubar, PDIP: Kita Enggak Tahu itu Barang Ada atau Tidak
Sekitar 10 Menit yang laluDPR Harap Hakim MK Pertimbangkan Aspirasi Rakyat Soal Sistem Coblos Caleg
Sekitar 11 Menit yang laluKPK Bakal Kembali Panggil Dito Mahendra Dalami TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sekitar 16 Menit yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 21 Menit yang laluKesal dengar Tangisan Saat Main Game, Ayah di Manado Aniaya Bayinya Hingga Tewas
Sekitar 30 Menit yang laluTerjerat Utang Pinjol, Karyawati Gondol Rp60 Juta dari Brankas Alfamart di Palembang
Sekitar 49 Menit yang lalu995 Gempa Guncang Jayapura sejak Awal Tahun, 98 Kali Dirasakan Warga
Sekitar 55 Menit yang laluKejagung Jadwalkan Pemeriksaan Menkominfo Jhonny G Plate Pagi Ini
Sekitar 1 Jam yang laluBerteknologi Modern, Pabrik BIPJ Diyakini Mampu Mendukung Industri Berkelanjutan
Sekitar 1 Jam yang lalu2 Prajurit TNI Simpan 77 Butir Amunisi Ilegal, Danrem Dalami Kaitan dengan KST
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Viral, Mobil Mewah Polisi Diduga Tabrak Lari Usai Terobos Lampu Merah
Sekitar 11 Menit yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 30 Menit yang laluOperasi Keselamatan Candi 2023 Mulai Digelar, Polres Semarang Bagi-bagi Helm Gratis
Sekitar 1 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluDuel Antarlini PSM Vs Barito Putera di BRI Liga 1: Menguji Pertahanan Paling Solid
Sekitar 15 Menit yang lalu4 Klub BRI Liga 1 yang Belum Punya Pelatih Kepala: Caretaker PSIS Paling Istimewa
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami