Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Brigadir J

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto bersiap menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Chuck Putranto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

"Mengadili, satu menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi.

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Hakim kemudian memerintahkan JPU menyiapkan para saksi dan barang bukti pada sidang tahap pembuktian dengan terdakwa Chuck Putranto. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Selanjutnya, majelis hakim bakal kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo pada Kamis (17/11) pekan depan.

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto seusai menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice dalam kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).