Peluk Mesra Ferdy Sambo & Putri Candrawathi di Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri berpelukan saat berada dalam ruang persidangan.
Ferdy Sambo dan Putri berpelukan saat berada dalam ruang persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 November 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan JPU.
AKBP Arif Rachman akan menghadapi sidang putusan sela perkara obstruction of justice alias menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat, Selasa (8/11). Sejumlah catatan diberikan oleh kuasa hukum Arif Rachman terkait perkara yang membelit kliennya tersebut.
Beri kesaksian untuk ketiga terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Ahmad membeberkan sejumlah fakta selama proses evakuasi jasad Brigadir J saat hendak dibawa ke rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati, dari TKP rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara dihubungi secara terpisah, Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tidak tahu alasan lebih lanjut JPU tidak menghadirkan ketujuh saksi lainnya.
Provider XL Axiata dan Telkomsel mengaku sempat dimintakan data percakapan mulai dari Putri Candrawathi hingga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun tidak ada data percakapan Ferdy Sambo yang diminta oleh penyidik.
Jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukan bersimbah darah di dekat tangga rumah dinas Ferdy Sambi pada Jumat (8/7) lalu. Seorang driver ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan mengevakuasi jenazah Brigadir J.
Anggota Provos Polri meminta sopir ambulans tidak menyalakan sirine.
Ketiga terdakwa terlihat kompak memakai kemeja putih dipadukan celana panjang hitam.
Kendati nantinya digabung, Susi memastikan jika pihaknya tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada E baik secara fisik maupun psikis dalam menjalani sidang.
Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah memberikan informasi intelijen kepada Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo. BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada Presiden Indonesia.
Mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellsom Soplanit mengaku tidak ikut menonton rekaman CCTV jelang pembunuhan Brigadir J. Kesaksian itu disampaikannya pada persidangan perkara Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Awalnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Afung terkait jumlah kapasitas harddisk CCTV hingga proses login lantaran berbeda dengan keterangan di persidangan.
Permintaan maaf para terdakwa, menurut dia, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.
Rosti juga mempertanyakan kepada Kuat Maruf soal kejahatan apa yang mereka tutupi bersama dengan Putri Candrawathi tersebut.
Apa yang disampaikan oleh Reza itupun dibantah oleh Ricky Rizal. Ia mengaku, tak pernah dihubungi oleh adik dari Brigadir J tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir J.