LPSK Bakal Kirim Surat Agar Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lainnya
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kepada majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan agar tidak menggabungkan sidang antara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan terdakwa lainnya.
"Intinya sih kami berharap untuk tidak digabung. Tapi kan memang majelis hakim yg menentukan dan memimpin jalannya persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (6/11).
Meski tetap menghargai keputusan hakim yang bakal menggabungkan pemeriksaan antara Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf, LPSK tetap akan mengirimkan surat agar menjadi pertimbangan majelis hakim.
-
Bagaimana Bripka Lutfi menjaga kebersihan kandang kambingnya? Bripka Lutfi mengatakan bahwa karyawan yang bekerja di peternakannya bertugas memberikan pakan kambing dan membersihkan kandang. Kadang di tempat itu dibersihkan dua kali sehari, setiap pagi dan sore, agar sisa pakan tidak menumpuk dan lembab.
-
Bagaimana Lesti menjaga kebersihan kamarnya? Lesti membuktikan bahwa meskipun kamarnya sederhana, kebersihan tetap menjadi prioritas utama.
-
Mengapa ucapan selamat wisuda penting? Ucapan selamat wisuda penting untuk diketahui sebagai bentuk apresiasi terhadap keluarga dan sahabat.
-
Apa yang dimaksud dengan membangun kepercayaan pada pasangan? Kepercayaan adalah elemen kunci yang memungkinkan kedua belah pihak merasa aman, nyaman, dan dihargai.
-
Mengapa para sandera justru melindungi perampok? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku. Rupanya, mereka telah membangun hubungan baik dengan para perampok selama enam hari penyanderaan.
-
Bagaimana cara menjaga keimanan agar tidak tergelincir? Beliau juga menjelaskan bahwa iman itu dengan perkataan dan amal, bertambah sebab melakukan ketaatan dan menurun sebab melakukan kemaksiatan.
"Kami berkirim surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan supaya tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer selaku justice collaborator (JC), katanya
Kendati nantinya digabung, Susi memastikan jika pihaknya tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada E baik secara fisik maupun psikis dalam menjalani sidang.
"Meskipun ini digabung, LPSK selalu siap untuk melindungi Richard Baik secara fisik maupun menyiapkan mentalnya," terang dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menggabung sidang terhadap tiga terdakwa sekaligus yaitu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Keputusan itu menjadi momen pertama bertemunya mereka dalam sidang.
"Jadi sidang Senin akan kami gabung dengan saksi Ricky sama Kuat, Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu.
Adapun alasan menggabung sidang ketiga terdakwa adalah dalam rangka efisiensi waktu pemeriksaan. Sehingga perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Bharara E,799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Terdakwa Bripka RR, dan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, terdakwa Kuat Maruf bakal digabung.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya saudara FS digabung dengan mereka. Kami gabung disini (Bripka RR dan Kuat) karena kami mengejar waktu," jelasnya.
"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat, dan kepada LPSK penahanannya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tambah dia.
Dalam sidang nanti, terdapat 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Rojiah (Jiah), Sartini, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, dan Novianto Rifai
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaSYL pun mengingatkan bahwa antara Partai NasDem dengan ormas yang dikelolanya memiliki pembeda yang jelas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang sopir truk tak terima dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang diduga tak berizin.
Baca SelengkapnyaUsai pelantikan, para menteri bersalaman dengan mereka yang dilantik.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaSering dianggap sopan dan bersih, nyatanya menutup mulut dan hidung sangat bersin dapat membahayakan diri.
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaKisah haru perjalanan istri Kolonel TNI Arm Joko Setiyo dalam mendampingi sangsuami mengarungi bahtera rumah tangga,
Baca Selengkapnya